Dunia-Ilmu.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Pilkada 2024 akan diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.
Menurut Denny, sistem pemilu proporsional tertutup disetujui mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pagi ini (Minggu) saya mendapat informasi penting. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, memilih lagi hanya simbol partai, informasi menunjukkan bahwa kelompok keputusan memiliki 6 hingga 3 keberatan.” Ia mencuit di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, pada Minggu (28/5/2023).
Dia juga mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
“Siapa sumbernya? Seseorang yang kredibilitasnya sangat saya percayai, tentu bukan hakim konstitusi. Jadi, kita kembali ke sistem pemilu yang baru: tirani dan korup.” dia berkata.
Pernyataan Denny menuai reaksi beragam dari analis lokal hingga pimpinan partai politik.
Baca juga: Sampai MA menyetujui PK Moeldoko, respon SBY ke MK mengakhiri pemilu proporsional tertutup.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari pernyataan Deni dan meminta penyelidikan karena jika informasi itu benar, hal ini bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka sebelum diumumkan oleh hakim MK.
Lalu, bagaimana reaksi para tokoh terkait pernyataan Denny Indrayana?
Mahfud MD meminta polisi menyelidiki

Mahfoud MD meminta Polri memverifikasi informasi dari informasi Denny bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Meski belum bisa dipastikan kebenarannya, Denny menilai perbuatannya tergolong mengungkap rahasia pemerintah.
“Bagaimanapun, tidak bisa dibuka sebelum putusan MK dibacakan. Informasi dari Denny ini contoh yang buruk, bisa digolongkan membuka rahasia negara. Polisi harus mengusut informasi A1 yang disebut-sebut sebagai sumber Denny. Itu bukan hipotesis yang memfitnah.” Ungkapnya pada Senin (29/5/2023) dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Secara umum, Mahfud menjelaskan, putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan, namun harus diumumkan secara luas setelah diputuskan dalam rapat umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta Denny yang memberikan keterangan tersebut untuk menyelidiki sumbernya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/05/29/ragam-komentar-soal-isu-sistem-proporsional-tertutup-pemilu-2024-yang-dilontarkan-denny-indrayana