Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Penyanyi Nindi Ayunda tengah diperiksa penyidik Mabes Polri terkait penyembunyian Ditto Mahendra dari Barang Milik Senjata (SENPI).
Nindi Ayunda dijadwalkan diperiksa pada Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Saat ditanya soal kasus Ditto Mahendra, Nindi Ayunda mengaku tidak terlibat.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Tindak Pidana (Dirtipdim) Bareskrim Poliri, Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo.
Ditopidim Bareskrim Polri Brigjen Juhandani Puro Rahardjo kepada awak media, Selasa (23/5/2023) “Kami panggil dulu Nindi terkait kepemilikan senjata Dito.”
Nindi Ayunda akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ditto Mahendra.
Baca juga: Ditto Mahendra dan Nindi Ayunda tinggal serumah di Bareskrim Polri: Jakarta Selatan.
“Selanjutnya pada hari Jumat kami akan memanggil Nindi untuk memberikan keterangan (panggilan pertama) terkait penyembunyian tersangka,” pungkasnya.

Juhandani Puro Rahardjo menjelaskan alasan dirinya memanggil Nindi Ayunda dalam kasus Dito Mahendra yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan kemarin, kami menemukan kejahatan baru dengan menyembunyikan tersangka dengan sidik jari kemarin,” kata Juhandani Puro Rahardjo.
Baca juga: Barescream Polri menetapkan tersangka baru kasus senjata api ilegal Ditto Mahendra
Sebelumnya, Barescream Polri akhirnya menetapkan Ditto Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api ilegal (SENP) yang ditemukan di rumahnya.
Status tersangka di Ditto akan diputuskan pada Senin (17/4/2023) setelah polisi mengajukan kasus tersebut.

Begitu juga pada tahun 2008. Dia didakwa berdasarkan Bagian 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
Sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pistol Glock 17, 1 revolver S&W, 1 pistol Glock 19 Zev, 1 pistol Angstadt Arms dan 1 pistol Heckler & Koch MP 5.
Nindi Ayunda dan Ditto Mahendra hidup bersama.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/seleb/2023/05/23/nindy-ayunda-akan-diperiksa-polisi-sebut-terkait-dugaan-sembunyikan-dito-mahendra-dari-kasus-senpi