Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sejumlah regulasi yang menyengsarakan buruh atau buruh di Indonesia.
Terutama di tahun UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah dan UU No 2 Tahun 2022 tentang Kewirausahaan atau UU Siptaker.
Baca juga: Polda Metro telah mengumpulkan informasi untuk memperkirakan para penyusup di Hari Buruh
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan Indira saat konferensi pers memperingati Hari Buruh Internasional 2023 di Kantor DPP PKS, Jalan Tibi Simatupang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2023).
“Jokowi berusaha menyediakan tenaga kerja atau buruh Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan, UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya berubah menjadi sebaliknya, artinya oligarki mengorganisir partai dan buruh atau buruh sengsara,” kata Indira.
Selain itu, pada Progres Mei 2023, Bidang Sumber Daya Manusia, P.K.S. D.P.P. Ia menyampaikan posisinya dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk:
1. Pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kewirausahaan. Karena merugikan pekerja/karyawan Indonesia:
2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2021 tentang pemanfaatan kera asing untuk memfasilitasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) dan banyak anak negeri yang menganggur.
Baca juga: 7 Partai Buruh Tuntut Aksi Hari Buruh Hari Ini atau May Day Tolak Rendahnya Upah
3. Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang kontrak kerja, outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan kontrak kerja, memfasilitasi terjadinya PHK, promosi kompensasi kerja, outsourcing, perluasan dan perpanjangan kontrak kerja, serikat pekerja /serikat buruh Melemah:
4. Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 36 tentang Pencabutan Upah, yang berisi politik upah minimum:
5. Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Upah pada Perusahaan Tenaga Kerja dan Industri tertentu yang berorientasi ekspor, yang mengesahkan pengurangan upah sampai dengan tahun 2544.
6. Melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap berbagai jenis sumber daya manusia secara serius dan berdaya guna:-
7. Janji Kampanye Pekerjaan bagus, gaji bagus, dan kehidupan bagus:
8. Menyediakan hubungan industrial yang adil dan adil.
9. Menetapkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para pengemudi online dan
10. Memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/01/momen-hari-buruh-pks-desak-presiden-jokowi-cabut-uu-cipta-kerja