MK batalkan syarat usia minimal pimpinan KPK 50 tahun, Nurul Gufron tanda tangan daftar ulang

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tentang syarat pengangkatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan usia minimum 50 tahun dan usia maksimum 65 tahun tidak berlaku lagi.

Bersamaan dengan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengisyaratkan akan mendaftar ulang sebagai pimpinan KPK.

Dia akan berusia 49 tahun saat masa jabatannya berakhir, jadi dia masih memiliki kesempatan untuk mendaftar ulang.

Saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023), “Yang jelas sekarang tidak ada kendala hukum untuk daftar ulang.”

Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan 4 Tahun Pimpinan KPK Nurul Gufron: Ini Kemenangan

Gufron, pihak yang mengajukan gugatan, menilai putusan MK sebagai kemenangan.

Ini adalah kemenangan bagi demokrasi konstitusional.

Meski kasusnya sempat menuai pro dan kontra di mata publik, namun ia menilainya sebagai sebuah demokrasi.

Menurutnya, perbedaan yang ada harus dilindungi dengan baik.

“Kita harus melindunginya secara rasional, bukan emosional. Ini menunjukkan bahwa perselisihan dan luka adalah teman di negara tempat konstitusi dikeluarkan pada tahun 1945,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang Kamis (25/5/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membolehkan seluruh perkara Nurul Gufro didaftarkan dalam berkas bernomor 112/PUU-XX/2022.

Masa kepemimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.  Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.  TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU
Masa kepemimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan, “Permintaan pemohon diterima sepenuhnya di persidangan.”

Salah satu poin dugaannya adalah soal batasan usia pimpinan KPK.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29 Huruf E di awal “Usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun dalam proses pemilu” bertentangan dengan UUD 1945. Republik Indonesia.

“Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Anwar Usman.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/25/mk-batalkan-syarat-usia-minimal-pimpinan-kpk-50-tahun-nurul-ghufron-beri-isyarat-daftar-lagi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2