Kementerian Agama memperpanjang masa pembayaran biaya haji reguler hingga 12 Mei 2023. Kondisi ini

Dunia-Ilmu.com Kementerian Agama (KEMINAG) memperpanjang batas waktu pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPH) reguler hingga 12 Mei 2023.

Sebelumnya, pembayaran haji reguler

Batas waktu pembayaran haji diperpanjang karena 14.356 kuota masih belum terpenuhi.

Sebagai informasi, perpanjangan waktu pembayaran biaya haji berlaku untuk kriteria haji tertentu.

Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Domestik, menjelaskan pembayaran biaya haji akan dilakukan jika jemaah memenuhi kriteria.

“Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan menerima pembayaran,” kata Saiful seperti dikutip Minggu (7/5/2023). Kementerian Agama.

Baca juga: Dapat tambahan kuota 8.000 jemaah, ini takaran minum maksimal Kementerian Agama.

Kriteria haji yang dapat menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu lama:-

Persyaratan bagi jemaah haji yang mampu membayar biaya haji reguler

1. Jamaah yang namanya tercantum dalam daftar jamaah suci berhak membayar 1444 H mulai tanggal 11 April 2023 tetapi belum melakukan pembayaran atau pengukuhan.

2. Jamaah haji yang belum mengambil uang pembayarannya untuk tahun 2020 dan 2022 sudah dikonfirmasi pembayarannya oleh BPS (Bank Penyimpan) hanya BPH tanpa melakukan pembayaran.

3. Pada SISKOHAT seksi selanjutnya, jumlah majelis cadangan dinaikkan menjadi 15 persen dari kuota tiap negara bagian sesuai ketentuan berikut.

– Mode instalasi aktif

– Belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun.

– Berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/08/kemenag-perpanjang-waktu-pelunasan-biaya-haji-reguler-hingga-12-mei-2023-ini-ketentuannya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2