Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis hari ini Selasa (9/5/2023) terkait peredaran narkoba.
Sebelum menjatuhkan vonis, kuasa hukum Teddy Minahasa yakin hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa.
“Sebagai pengacara senior, kalaupun terbukti bersalah, secara naluri mereka akan mengatakan tidak akan ada hukuman mati,” ujar Hotman Parris, kuasa hukum Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). ).
Keyakinan Hotman Paris jauh berbeda dengan prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.
“Tidak mengapa, dia juga menunjukkan bahwa dia adalah perwira polisi senior termuda yang menerima 25 penghargaan, termasuk presiden,” kata Hotman.
Sebagai informasi, hari ini sidang terakhir Teddy Minahasa akan digelar di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap Teddy pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa menghadapi hukuman hari ini, dengan jaksa yakin juri akan menjatuhkan hukuman mati.
“Sidang selanjutnya pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah pembacaan putusan dalam kasus ini,” kata Ketua Majelis Hakim John Sarman Saraghih pada Jumat (28/4/2023) di ruang sidang.
Kematian Irjen Teddy Minahasa dipertanyakan
Kapolres Teddy Minahasa diminta kejaksaan untuk menghadapi hukuman mati terkait pembagian 5 kg sabu.
“Dia meminta hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata JPU di persidangan, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Agung Teddy Minahasa meyakini dirinya bersalah karena menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian, JPU juga mengatakan bahwa Teddi, Pasal 114 Ayat (2) UU RI.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/09/hotman-paris-yakin-irjen-teddy-minahasa-tidak-divonis-mati