THR Tak Dibayar, Buruh Banyak Merayakan Idul Fitri, Kementerian HRD Dinilai 'Lambat' dan 'Tidak Tegas' Bertindak

Meski batas waktu yang diberikan pemerintah berakhir pada Sabtu (15/04), banyak pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).

Karena pemerintah dianggap “lambat” dan “tidak relevan” dalam menangani masalah ini, para pekerja ini terancam tidak menikmati THR saat merayakan Idul Fitri.

Ronnie (bukan nama sebenarnya) harus menerima bahwa Ed tidak bisa “makan enak” bersama keluarganya, karena perusahaan media tempatnya bekerja belum membayar THR dan gajinya selama lima bulan terakhir.

“Ini terlihat sangat berbeda jika dibandingkan [lebaran] Sebelumnya. “Dulu kita bisa makan setan, beli jajan buat saudara, ngumpul di rumah, lalu kasih uang ke orang tua,” kata Roni.

“Saat ini sama sekali tidak mungkin, para penyintas ditolong oleh ibu dan mertuanya,” lanjutnya.

Sementara itu, Dimas yang enggan disebutkan namanya mengaku kepada THR Sabtu (15/4) sama sekali tidak tenang.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan televisi swasta nasional tempatnya bekerja telah membayarkan THR untuk hari raya Idul Fitri dan membayar hingga enam hingga tujuh kali gaji bulanan karyawan.

Alhasil, meski harus pulang, ia harus “menahan diri” untuk tidak mengeluarkan uang terlalu banyak.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Sihahan melaporkan temuan serupa dari buruh pabrik di wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah.

Emilia mengatakan kepada BBC News Indonesia: “Selama pandemi Covid-19, ada yang melaporkan menerima THR dua kali sebagian, serta ada yang menerima THR secara penuh atau kurang dari yang seharusnya mereka terima karena kontrak.” Senin (17/17) 4).

“Salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi mencicil THR sampai para pekerja mogok kerja karena menolak mencicil THR,” kata Emelia.

Meski Surat Edaran SDM Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan “THR Keagamaan harus dibayar lunas”, setelah dimediasi oleh kantor SDM setempat, THR karyawan tetap dibayarkan dua kali.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR, namun menurut Emelia, keberadaan posko tersebut terbatas pada hal-hal berikut.Layanan bibir“.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/internasional/2023/04/19/thr-belum-dibayar-sejumlah-pekerja-rayakan-idulfitri-seadanya-kemenaker-dinilai-lambat-dan-tidak-tegas-menindak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama