Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Sekjen Pengurus Pusat Muhammadiyah (Sekum PP) Abdul Muti menanggapi permintaan yang diajukan kepadanya pada Jumat (21/4/2023) terkait penolakan sejumlah daerah meminjamkan fasilitas umum untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Menurut Muti, pelarangan penggunaan fasilitas umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri merupakan kebijakan pemerintah yang berlebihan terkait pemberlakuan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah. Adha
“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol tempat-tempat ibadah Mahdhah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha (Arabah),” katanya kepada wartawan, Senin (17/4). /2023).
Baca juga: Libur Idul Fitri telah ditetapkan, ASN diminta tidak menambah masa libur dari Menkumham
Menurut Gubernur Mutti, sebagai gubernur negara bagian, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan kebebasan beribadah kepada warganya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Dia mengatakan, fasilitas umum seperti lapangan dan ruang terbuka dapat digunakan sesuai pedoman.
“Tempat pelayanan publik dan fasilitas lainnya adalah ruang terbuka yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pelayanannya, bukan karena perbedaan pemahaman agama dengan pemerintah.” Dia menambahkan.
Muati mengatakan, aksi menyelenggarakan ibadah Idul Fitri di lapangan bukanlah aksi politik dan makar terhadap pemerintah.
“Pemerintah pusat tidak boleh membiarkan pemerintah negara bagian menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama,” katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat pada 5 April 2023 yang menyatakan Lapangan Mataram di Kota Pekalongan tidak bisa digunakan untuk Lebaran. Doa Jumat 21 April 2023.
Sebelumnya pada 4 April 2023, ada surat serupa dari Walikota Sukabumi kepada Ketua Wilayah Muhammadiyah Sukabumi yang mengusulkan untuk meminjam Lapangan Merdeka Sukabumi.
Dalam surat itu, dia menyatakan Lapangan Merdeka di Kota Sukabumi akan digunakan untuk salat Id sesuai imbauan pemerintah.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/17/sekum-pp-muhammadiyah-penolakan-izin-penggunaan-lapangan-untuk-salat-idul-fitri-inkonstitusional