Saat ini, partai politik (parpol) sudah mulai bermunculan dan tidak berhak mengikuti pemilu 2024, menyusul aksi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang menggugat KPU.
“KPU harus memperkuat debat dan informasi aturan pemilu agar tidak digelar di sidang PN,” kata Avik, sapaan akrabnya, Sabtu (15/4/2023).
Seperti diketahui, Partai Berkaria dan Partai Republik mengajukan gugatan kepada KPU di Pengadilan Negeri (Jakups) Jakarta Pusat.
Tuduhan yang sama untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
Saat ini, perkara Partai Berkaria dan Partai Republik sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sedang dalam proses.
Sedangkan PRIMA sudah berhasil melawan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) dengan membawa hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PRIMA kini sedang dalam proses verifikasi oleh KPU.
Namun, Awick menegaskan tidak memiliki yurisdiksi atas sengketa pilkada karena berdasarkan UU 7/2017, proses sengketa pilkada dilakukan oleh Bawaslu RI dan banding diajukan oleh pemerintah daerah. Pengadilan (PTUN)
Saat debat hasil digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Parsindo melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP untuk memastikan calon PRIMA.
AWIK juga meminta Komisi Yudisial (KY) memantau perilaku majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pihak Berkaria.
“Oleh karena itu, peran dan kehadiran KY di Indonesia dalam rangka reformasi sistem peradilan harus terasa nyata,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/04/15/ppp-minta-kpu-perkuat-argumentasi-dan-data-hadapi-gugatan-parpol-di-pn-jakpus