Dunia-Ilmu.com – Ini foto Mary Utami, terpidana mati narkoba yang diampuni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, terpidana kepala negara akan diampuni oleh amnesti KKBI online.
Mercy sebelumnya dihadirkan Merry sejak tahun 2016.
Merry Utami sudah 22 tahun terpidana mati dalam kasus narkoba.
Kini, Presiden Jokowi telah mengampuni Mary Utami, yang divonis mati karena perdagangan narkoba.
Keputusan ini Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023 tanggal 13 Maret 2023.
Merry Utami adalah korban perdagangan manusia yang telah divonis hukuman mati lebih dari 20 tahun setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui, Mary Utami sebelumnya bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Suaminya terpaksa bekerja di luar negeri sebagai buruh migran/TKI dan dia menjadi tulang punggung keluarga.
Setelah bekerja selama dua tahun, Mary berpisah dari suaminya.
Tahun 2001, Mary pindah ke Jakarta untuk bekerja di Taiwan untuk kedua kalinya.
Awal keasyikan dengan masalah narkoba
Saat berada di Jakarta untuk kedua kalinya melakukan prosedur bisnis di Taiwan, Mary bertemu dengan seorang warga negara Kanada.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/15/sosok-merry-utami-terpidana-mati-kasus-narkotika-dapat-grasi-presiden-jokowi