Dunia-Ilmu.com – Kementerian Agama mengumumkan hasil pemilihan calon Pegawai Negeri Sipil (PPPK) pada 27/4/2023.
Sebanyak 29.109 peserta lolos seleksi.
“Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi, diumumkan 29.109 peserta dinyatakan lolos dalam pemilihan calon PPK Kementerian Agama,” kata Sekretaris Jenderal Nizar, Ketua Panitia Pemilihan PPK, di Jakarta, Kamis. (27/4/2023), dikutip dari website Kementerian Agama.
Menurut Nizar Kemenag, bakal calon PPPK yang lolos seleksi telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan pemilu.
Selain itu, mereka akan memenuhi Nilai Dasar (NAB) atau Nilai Lulus (PG) sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lolos seleksi akan diberi tanda ‘L’ pada notifikasi yang berarti lulus atau ‘P/L’ yang berarti lulus pada bagian lulus. Artinya tidak lolos kode-kode lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Petisi tersebut meminta pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi kelayakan teknis PPPK
Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus dapat menyampaikan keberatannya melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/.
Protes akan berlangsung selama tiga hari mulai 28-30 April 2023.
Pemberitahuan Pilkada PPPK Kemenag Tahun 2022 dapat dilihat melalui Aplikasi Pusaka atau melalui tautan ini.
Makna undang-undang pada kolom keterangan hasil pemilihan PPK Kementerian Agama:
A. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang;
B. Kode “L” adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPPPK:
C. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus seleksi CPPPK;
D. Kode “TL1” adalah penetapan peserta teknis PPPK untuk jabatan dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk setiap subtes kualifikasi teknis menurut Keputusan MenPANRB No. 969 Tahun 2022.
e. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir.
(Tribunnews.com, Widya)
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/28/link-pengumuman-seleksi-pppk-kemenag-29109-peserta-lulus