Wakil MPR-RI Arsul Sani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Collegium Humane

Dunia-Ilmu.com Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani lulus sebagai Doktor Ilmu HukumDoktor Hukum) dengan predikat paling memuaskan (Benar-benar pujian) dari Collegium Human – Universitas Manajemen Warsawa, Polandia. Arsul sebelumnya memulai program PhD di Glasgow School of Business and Society, GCU – Skotlandia sebelum terpilih sebagai DPR-RI Fellow pada tahun 2014.

” dalam disertasi berjudulMemikirkan Kembali Masalah Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Hukum Kontraterorisme: Studi Kasus Indonesia Pasca Bom Bali“, Arsul antara lain dalam kajian sebelumnya tentang sejarah terorisme di Indonesia dan perbedaan proses hukumnya, banyak menyalahkan kasus pidana yang memenuhi tindak pidana.

Kritiknya terhadap penulisan sejarah terorisme di Indonesia terkait dengan beberapa kajian yang menunjukkan bahwa awal terorisme berkaitan dengan pemberontakan DI/TII di Jawa Barat. Walaupun aksi terorisme yang kemudian masuk dalam pengertian terorisme dimulai sebelum Pemberontakan PKI Madiun oleh pengikut atau simpatisan PKI, namun pengikut atau pendukung PKI kemudian melahirkan Pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948. Menurut Arsul, seharusnya itu menjadi kisah terorisme di Indonesia. Itu terdaftar sebagai aksi teroris oleh pengikut PKI, hanya diikuti oleh pengikut DI./TII terjadi setelah pemberontakan PKI Madiun.

Pembahasan kritis kedua yang menjadi fokus kajian Arsul adalah banyaknya persoalan hukum yang berbeda perlakuan terhadap tindak pidana dan proses hukumnya. Dalam beberapa kasus di Aceh pasca Konvensi Helsinki, UU Penegakan Hukum No. Pada tahun 2003, tindak pidana terorisme didekriminalisasi, namun dalam kasus yang memenuhi kedua unsur terorisme di Papua, undang-undang terorisme tidak diterapkan dan pelakunya hanya dilindungi oleh tindak pidana umum undang-undang pidana.

Apalagi, dalam tesisnya Arsul mengkritik keengganan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Terorisme terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, padahal pemerintah sendiri mengklasifikasikan kelompok ini sebagai kelompok teroris separatis (KST). ) dari pertengahan 2021.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mpr-ri/2023/03/06/waka-mpr-ri-arsul-sani-raih-gelar-doktor-hukum-dari-collegium-humanum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2