
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kementerian ESDM telah membeberkan tiga persyaratan bagi pemilik sepeda motor biasa atau berbahan bakar minyak yang ingin mengubah mesinnya menjadi sepeda motor listrik.
Pertama, mesin bensin yang ingin Anda ubah mungkin masih menyala. Sepeda motor harus laik jalan dan memiliki peringkat CC 110 hingga 150.
“Kalau mesinnya sendiri yang mogok jangan, kalau mati ya dibawa ganti, enggak (mungkin) ini masih cocok untuk jalan. Artinya kita pakai di hari biasa. Sekda Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam Koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (6/3/2023) mengatakan dalam konferensi pers.
“Kalau soal cc mungkin 110-150 cc. Mungkin teman-teman yang suka motor besar tidak termasuk ini,” lanjutnya.
Kedua, dari segi administrasi, pengguna sepeda motor harus memiliki BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Kemudian dari sisi manajemen tentunya harus tetap ada STNK. Jangan sampai melalui perubahan ini, lalu mau start motor dengan STNK mati dan tidak ada BPKB. Jadi intinya motor legal,” Rida dikatakan.
Ketiga, sepeda motor yang ingin dimodifikasi sebaiknya dilakukan di bengkel bersertifikat. Bengkel yang disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan, disebut BPIW, dapat dilihat dari dalam aplikasi.
Baca juga: Insentif kendaraan listrik hanya dapat digunakan per orang per KTP.
“Harus diubah oleh bengkel bersertifikat dan sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Permohonan akan kami ajukan nanti kawan-kawan, daftar bengkel konversi bisa dilihat dengan mudah,” kata Rida.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/03/06/tiga-syarat-konversi-sepeda-motor-konvensional-jadi-listrik-salah-satunya-harus-layak-jalan