Tanggapan Pengamat atas pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Dirjen Pengukuran Politik Adi Pritno membuat pernyataan kepada Yusril Ihza Mahendra tentang Sistem Pemilihan Proporsi Terbuka.

Yousril sebelumnya mengatakan sistem perwakilan proporsional dalam pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Adi mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah.

“Yang itu tentunya berdasarkan kajian dan perdebatan yang panjang, yang tentunya tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Adi Praetno, saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Pak Adi mengatakan bahwa tudingan Yusril tentang sistem pemilu yang diterapkan tidak berdasarkan informasi.

Proporsionalitas tertutup itulah yang mengkhianati prinsip demokrasi langsung, katanya.

Karena anggota dewan dipilih dengan sistem proporsional tertutup, bukan sesuai keinginan rakyat, tapi anggota dewan dipilih berdasarkan pilihan partai.

Lebih lanjut, menurut dia, tudingan Yusril terhadap sistem proporsional terbuka tidak jelas, tidak berdasar, dan argumentasinya lemah.

“Proportionalitas yang jelas itu lebih indah. Sesuai dengan prinsip demokrasi tentu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Dalam Sistem Proporsi Terbuka, publik bertindak sebagai hakim yang sebenarnya.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan.”

“Dalam sistem proporsional terbuka ya rakyat dengan suara terbanyak, walikota berhak menjadi anggota dewan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem proporsionalitas terbuka dalam pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Closed Equivalent Discourse, USRIL: Politik moneter bisa terjadi di sistem manapun.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/09/respons-pengamat-soal-pernyataan-yusril-ihza-mahendra-proporsional-terbuka-bertentangan-uud-1945

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama