Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pemilihan umum dan profil Partai Prima beserta Ketuanya.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena gagal mengikuti pemilihan umum 2024.

Di antara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU sebagai tergugat memerintahkan penundaan Pilkada 2024.

Putusan hakim yang dijatuhkan pada Kamis (2/3/2023) itu, “menerima gugatan penggugat dalam perkara pokok untuk seluruhnya,” katanya.

Perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan pada Desember 2022 setelah Prema diberitahukan oleh KPU untuk mengikuti Pemilu 2024.

Kamis (2/3/2023) Perkara Perdata terhadap KPU oleh Partai Prima 8 Desember 2022 No Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan dengan pemeriksaan KPU terhadap tata kelola partai politik.
Ketentuan penetapan kembali hasil verifikasi administrasi bagi calon partai politik peserta pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU, partai prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi substantif.

“Terdakwa divonis tidak akan melaksanakan pemilihan umum sisa tahun 2024 terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan ini dan melaksanakan tahapan pemilihan umum selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pertama.” Baca keputusan.

Profil Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) merupakan salah satu partai politik baru yang tidak lolos pada pemilihan umum 2024 mendatang.

Baca juga: Putusan nilai-nilai profesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ketua Prima adalah Agus Jabo Priono.

Di tahun Pada 2015 hingga 2020, ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Rakyat (APDP).

“Partai Rakyat Biasa Prima lahir dari gejolak kehidupan bernegara,” kata Agus Jabo dalam keterangannya di gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail di Jakarta pada 1 Juni 2021.


Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/03/profil-partai-prima-dan-ketua-umumnya-yang-membuat-pn-jakarta-pusat-putuskan-pemilu-ditunda

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama