Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pimpinan MPR RI menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Mohammed.
Demikian disampaikan pegiat kajian hukum tata negara sekaligus Dosen Khusus Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M. Ridwan dalam surat penelitian pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Mohamad di Tamsil Linrung.
Dimana, ini merupakan masukan berupa perspektif hukum terhadap subjek tersebut.
Menurutnya, perpanjangan wisuda Temsil menggantikan Fadel tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum.
Dua wakil pimpinan DPD menjelaskan, alasan pimpinan MPR meminta DPD RI untuk menyelesaikan persoalan internal DPD adalah tidak tepat dan melawan hukum dengan menandatangani SK DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023. fakta.
Pasalnya, empat pimpinan DPD menandatangani surat kuasa pada 17 November 2022 untuk menghadapi kasus pengacara pimpinan DPD Fadel Mohamed di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan didaftarkan di Kantor Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 Desember 2022. kata Ridwan, Kamis (9/3/2023).
Jadi, lebih lanjut, penandatanganan keempat pimpinan DPD tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada persoalan internal di DPD.
Menurut M. Ridwan, selain mengganti Fadel dengan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi, rapat umum DPD RI juga memperkuat keabsahan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat (Fadel Mohamed).
Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan memutus dan membatalkan dalil yang diajukan penggugat adalah forum tertinggi Rapat Paripurna PDP.
M. Ridwan merujuk pada keputusan Badan Kehormatan DPD yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan DPD BK menyatakan Fadel Mohammed dinyatakan bersalah melanggar kode etik dengan menjatuhkan hukuman ringan. Dalam bentuk teguran tertulis.
Baca juga: Ketua DPD meminta MPR segera mengangkat Tamsil Linrung menggantikan Fadel Mohammed.
“Oleh karena itu, persoalan etika ini harus menjadi dasar percepatan pelantikan unsur DPD baru oleh pimpinan MPR, Tamsil Linrung selaku wakil ketua MPR,” ujar M. Ridwan.
Sebelumnya, pendapat serupa disampaikan oleh pengacara konstitusi, Refley Harun.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/09/pakar-hukum-tak-ada-alasan-pimpinan-mpr-menunda-pelantikan-tamsil-linrung