
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Menteri Agama Yakut Cholil Kumas menargetkan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang ibadah haji sebelum Idul Fitri 2023.
“Target saya keppres ini bisa keluar sebelum lebaran,” kata Yaqut, Senin (27/3/2023).
Menurut Yakut, alasan presiden belum mengambil keputusan karena dipastikan masih ada kendala.
Baca juga: Penundaan pembayaran Menag tahun 2022 agar tidak menambah biaya haji
Hambatan yang dimaksud adalah adanya kesenjangan informasi di Badan Penyelenggaraan Umrah Haji (Dietgen PHU).
“Ya ada kesalahan informasi dari Ditjen PHU kita kemarin, meleset, tidak salah, hitungannya meleset, hitungnya meleset, ya salah atau tidak, menurut tafsirnya, ” dia berkata.
Dengan demikian akan dilakukan pembahasan antara Dirjen PHY dengan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk melakukan rekonsiliasi data atau menghitung selisih yang diajukan.
Jika memang layak, keputusan Presiden untuk melanjutkan akan disampaikan kembali oleh Presiden.
“Besok langsung, besok oleh Dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola hedge fund, nanti dicocokkan antara 2 hitungan, kalau disetujui akan disampaikan lagi keppresnya,” ujarnya. .
Baca juga: Kementerian Agama mengumumkan nama jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji 2023.
Sedangkan jumlah total yang dipisahkan dari kata Yakut adalah sekitar 256 miliar rupiah.
“Totalnya kurang lebih 256 miliar. Jadi selisih kurs yang hilang dari data kita.”
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Aziz, meminta Menteri Agama RI Yakut Cholil Kumas menerbitkan Keputusan Presiden (Siprus) tentang penyelenggaraan Haji 2023.
John melontarkan pertanyaan itu pada Senin (27/3/2023) saat rapat kerja dengan Menteri Agama RI di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
John menanyakan kendala mengapa pengesahan Keppres tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/27/menteri-agama-sebut-keppres-terkait-ibadah-haji-ditargetkan-terbit-sebelum-lebaran