Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menjawab pertanyaan Kementerian Keuangan (KMENKU) terkait transaksi mencurigakan senilai 300 triliun rupiah.
Dimana, belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh banyak pihak.
Mahfud diwawancarai oleh Diana Pratiwi, Ketua Jaringan Diaspora Indonesia di Melbourne, Australia pada Kamis (16/3/2023) malam dalam forum yang diselenggarakan Konsul Jenderal RI di Kunkoro Waseso di Melbourne, Australia. .
Dalam kesempatan itu, Diana menanyakan soal transaksi Rp 300 triliun yang diberitakan media dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Selasa (14/3/2023) lalu.
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan dirinya dan Menteri Keuangan Shri Mulyani bersatu dalam tekad memberantas birokrasi dari korupsi.
Sri Mulyani telah bekerja tanpa lelah untuk membuat negara bebas dari korupsi. Dia juga menyatakan telah bekerja sama dengan Shri Mulyani dalam hal ini.
“Perkembangannya positif, perkembangan terakhir waktu saya di sini ada pernyataan bukan korupsi, bukan TPPU. bukan korupsi, bukan TPPU?” kata Mahfud, Jumat (17/3) dalam keterangan resmi dari Humas RI Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Itu yang akan saya jelaskan nanti dengan Bu Sri Mulyani. Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh dan tidak etis. Itu akan berakhir dan percayalah itu dengan niat baik kita. Bu Sri Mulyani. Dan saya’ Saya teman baik dan kami selalu membicarakan bagaimana penyelesaiannya. Nanti kalau saya kembali ke Indonesia akan saya jelaskan,” lanjutnya.
Mahfud, yang merupakan ketua panitia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas pengiriman uang ilegal, menegaskan masalah ini tidak bisa dihentikan dan harus diungkapkan kepada publik.

Karena itu, Mahfud dijadwalkan akan mengusut masalah tersebut dengan PPATK dan Kementerian Keuangan setelah ia kembali ke Australia dalam kunjungan kerja pekan depan.
Seperti disebutkan sebelumnya, pimpinan PPATK berkunjung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pertukaran personel Kementerian Keuangan senilai 300 triliun rupiah.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Ustivandana mengatakan datang ke Kementerian Keuangan untuk membahas laporan transaksi Rp 300 triliun oleh staf Kementerian Keuangan.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan merupakan salah satu yang mengusut tindak pidana pencucian uang ilegal.
“Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik dalam tindak pidana pencucian uang yang disebutkan dalam UU No 8,” ujar Ivan Yustivandana dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/18/mahfud-md-janji-jelaskan-detail-soal-transaksi-mencurigakan-rp-300-t-bersama-menkeu-sri-mulyani