Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/3/2023).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PP KAMMI menyampaikan sejumlah keinginan kepada lembaga penegak hukum konstitusi tersebut.
Salah satu keinginan yang disampaikan adalah agar PP KAMMI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan upaya perpanjangan pilkada sebagai opsi untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang akhir-akhir ini.
Kabid Hukum dan Keamanan PP KAMMI meminta pihaknya tetap menjaga MK tetap pada koridor dan menjaga keterkaitannya dengan konstitusi.
Hal ini untuk menghindari citra buruk masyarakat dan merusak nama baik Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
Dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023), Rizki mengatakan, “PP KAMMI menyampaikan kepada MK bahwa kebebasan dan profesionalisme harus diutamakan dalam dinamika politik di Indonesia, khususnya terkait pemilu tahun depan.”
Baca juga: Pilkada pilar demokrasi, semoga pelaksanaan Rektor IPDN kompeten, jujur, adil dan bermartabat.
“Ketidakberpihakan Mahkamah Konstitusi adalah kunci agar pemilu tahun depan dapat diselenggarakan dengan cara yang diinginkan,” tambahnya.
Selain itu, Camii mendukung upaya MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi internalnya dengan melakukan upaya reformasi birokrasi dan upaya pelemahan aktor eksternal dan organisasi yang tidak sah.
Menanggapi kehadiran PP KAMMI, MK memberikan pujian yang baik kepada KAMMI.
Juru bicara MK Fajr Lacsono mengatakan pihaknya terbuka untuk menerima keinginan KAMMI untuk memperbaiki penyelenggaraan MK ke depan.
“Walaupun MK saat ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, kami pastikan akan melanjutkan cita-cita yang kawan-kawan perjuangkan,” kata Fajjar.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/15/sambangi-mk-kammi-jaga-independensi-dan-kepercayaan-publik-dalam-hadapi-isu-penundaan-pemilu-2024