Ketua PBHI: Anak korban gagal ginjal akut progresif kronis adalah syahid.



Dunia-Ilmu.com, JAKARTA –
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Hibru mengatakan, anak-anak korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGPA) adalah syahid.

Adapun yang dimaksud dengan syahid adalah anak-anak korban GGAPA yang mengorbankan diri demi anak-anak lain di Indonesia.

“Yang paling penting, saya katakan berulang kali kepada para korban, anak-anak kita tercinta semuanya adalah martir, mereka semua berkorban untuk negara ini. Mereka semua berkorban untuk menyelamatkan anak-anak lain untuk generasi berikutnya,” kata Julius. Saat diskusi publik perkembangan terkini momok narkoba, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Lanjut Julius karena muncul dari kasus GGAPA tidak ada proses regulasi yang bisa dihitung dari proses pembuatan obat. Mulai dari produksi, bahan dasar, hingga konsumsi.

“Kemudian diketahui bahwa negara ini memiliki fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan lembaga pemerintah, Kementerian Kesehatan. Rumah sakit yang bertanggung jawab tidak memiliki SOP untuk mengelola situasi krisis akibat kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Barescream menggeledah gudang distributor swasta dalam kasus GGAPA dan menyita obat-obatan

Menurut Julius, obat-obatan jelas merupakan produk yang disetujui oleh kebijakan negara. Tidak ada obat terlarang dalam nama SK dan nomor registrasi.

“Maka dari itu, urutan tanggung jawab pemerintah sudah jelas. Dan yang terpenting sampai saat ini seperti yang dikatakan ibu korban tadi, masalah obat ini tidak akan diketahui sampai rusak seperti ini, bagaimana racunnya? kata Julius sama sekali.

“Jadi bagaimana sistem pengawasan produksi obat di instansi yang diracuni, ada macam-macam uji laboratorium,” ujarnya.

Julius mengatakan pemerintah tidak pernah mengunjungi para korban, mengidentifikasi mereka atau setidaknya bertanya ‘siapa nama anak ibu korban’.

“Tidak ada pertanyaan seperti itu. Hal-hal sederhana seperti itu, dari awal saya tidak bisa mengatakan bagaimana negara menginginkan tanggung jawab ke tingkat tertinggi,” katanya.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Diki Jakarta.

Salah satu dari dua kasus ini melibatkan seorang anak berusia 1 tahun, yang mengalami gejala inkontinensia urin dan didiagnosis dengan gagal ginjal akut, yang akhirnya meninggal. Korbannya mencapai seratus anak.

Sementara itu, sekitar 25 pasien penyakit ginjal akut langka pada anak telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan tuduhan itu diterima.

Perkara tersebut didaftarkan pada 22 November 2022 dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gelar perkara, keluarga korban diwakili sembilan pihak yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pangan (BPOM), juga Kementerian Kesehatan.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/kesehatan/2023/03/30/ketua-pbhi-anak-anak-korban-gagal-ginjal-akut-progresif-atipikal-merupakan-martir

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2