Dunia-Ilmu.com, ANAMBAS – Diterbitkan di Kawasan Resor Pulau Bawah, Provinsi Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Rhea (Kepri).
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan (Dietjen PSDKP).
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Noorawaluuddin mengatakan, penyegelan sementara Resor Pulau Bawah Anambas dilakukan karena pelanggaran manajemen PT Pulau Bawah atas pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara tidak sah.
Ia juga tidak memiliki izin penggunaan ruang laut.
Baca juga: Menteri Trengono akan mengembangkan ikan kerapu menjadi unggulan ekspor ikan Anambas.
Menurutnya, aturan ini diberlakukan pada 2007 lalu. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 yang telah diubah pada tahun 2007.
Kemudian ditegaskan pada tahun 2020 UU Siptaker diubah menjadi Purpu 2 Tahun 2022.
Kemudian PP No 2 Tahun 2021 tentang pemanfaatan ruang laut.
Juga menyelenggarakan kegiatan kemaritiman tahun 2021 PP No.27.
Dalam keterangannya kepada Tribun Batam.Ed, Jumat (10/3/2023), Adin Noorawaludin mengatakan, “Termasuk izin menjaga kawasan lindung. Kami sendiri sudah mengidentifikasi penggunaan wilayah laut dan menemukan lima pelanggaran penggunaan wilayah laut tanpa izin. ” .
Menurut Dirjen PSDKP, PT Pulau Bawah telah melakukan beberapa pelanggaran di antaranya mendirikan 30 unit resor.
Adanya sel surya yang strukturnya berada di atas permukaan laut.
Pembangunan dermaga menggunakan ruang laut.
Baca juga: Hal-hal seperti rudal dalam teks China yang ditemukan di Anambas, sedang diselidiki Danlanal Tarempa.
Kabel bawah laut dan jaringan pipa di ruang laut.
Ada juga penggunaan pesawat amfibi di laut.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/03/11/kawasan-resort-pulau-bawah-kabupaten-kepulauan-anambas-kepri-disegel-ditjen-psdkp