Kasus Endosuria Ungkap Hasil Uji Mahfud MD: Semua orang mengakui vonis itu sangat tidak pantas.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan penyelidikan atas kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta pada Selasa (7/3/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, salah satu hasil tes itu, hampir semua akademisi dan pakar hukum menganggap pemecatan atau keputusan pemecatan terhadap Henry Surya itu salah.

Mahfud mengatakan dalam pernyataan dari Kementerian Indonesia, “Sekarang para ahli dari berbagai kampus dari UNHAS, UIA, UGM, kemudian staf hukum, semuanya menilai keputusan untuk ontlag sebagai sangat-sangat tidak tepat.” Selasa (7/3/2023) koordinator kanal YouTube Kemenpolhukam.

“Karena ada lika-liku, besaran kesalahannya menggunakan UU Perbankan, tapi ketika diputuskan menggunakan UU Koperasi. UU Perbankan disetujui,” lanjutnya.

Baca juga: Setelah ketua KSP Indosurya dinyatakan bersalah, pemerintah akan mengajukan banding

Mahfud juga mengatakan, hasil pemeriksaan kasus tersebut akan disampaikan ke publik dan pengadilan.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar pemerintah tidak terlihat bertindak sendiri.

Mahfoud menegaskan, pemerintah akan terus berupaya.

Ia mengatakan, isu Indosurya jangan dilanjutkan dengan korupsi dan penipuan, mendesak pemerintah untuk terus dan terus berjuang.

Mahfud menjelaskan ada dua hal yang akan dilakukan pemerintah setelah kasus ini diusut.

Pertama, pemerintah mengajukan banding melalui Kejaksaan Agung dengan alasan perbuatan terdakwa jelas merupakan tindak pidana.

“Kedua, kami dan jika pelapor berbeda, kami akan membuka kasus lain terkait Indosuriya, di tempat lain. Yang utama adalah kami tidak bisa kehilangan kejahatan, negara harus hadir,” kata Mahfud.

Dalam pembahasan tersebut, dihadirkan tiga narasumber, antara lain Jaksa Agung Jampidom, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmed Zabadi, serta perwakilan dari Barescream Poliri yang dipimpin mantan Ketua Komisi Kehakiman Suparman. Marzuki

Para ahli yang diundang untuk mengomentari hal tersebut, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum, memberikan pendapatnya. dr. Marcus Prio Gunarto, Guru Besar FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, FH Prof.Unhas Prof.Dr. Amir Ilyas dan FH UGM Prof. Dr. Sulistiowati.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/08/ungkap-hasil-bedah-kasus-indosurya-mahfud-md-semua-menilai-vonisnya-sangat-tidak-tepat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2