Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk telah didakwa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi oleh tim Kejaksaan (JPU).
Dengan mengalihkan atau menyelewengkan dana PT Waskita Beton Precast selama periode 2016-2022, keempat terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Keempat terdakwa tersebut adalah Agus Wantoro, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020; Agus Prihatmono, General Manager Marketing PT Waskita Beton periode 2016-2020; karyawan ahli pemasaran PT Waskita Beton (ahli), Benny Prastowo; dan pensiunan karyawan PT Waskita Beton, Anurianto.
Dakwaan terhadap keempat terdakwa dibacakan tim Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta (TPCOR), Selasa (14/3/2023).
Demikian disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung.
“Sidang digelar dengan agenda pembacaan perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugurianto dan Benny Prastowo atas dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum dan atau penipuan penggunaan PT Waskita Beton Precast. Dana,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999. 55 Pasal (1) 1 Hukum Pidana.
“Terkait dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan hal yang spesifik. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Untuk memulihkan kerugian sebesar Rp 2,5 triliun, Kejaksaan menyita beberapa aset yang terkait dengan para terdakwa. Di antara mereka, dia memiliki uang tunai 96,6 miliar Birr.
Tim investigasi kemudian mengambil lima posisi dalam kasus ini:
• 1 bidang tanah dengan luas bangunan 744 meter persegi yang terletak di provinsi Toro Kabupaten Grobogan;
• 1 buah tanah dan bangunan di atas lahan seluas 3.123 meter persegi di Pasir Bunsir, Kecamatan Karigin, Kabupaten Bogor;
• 1 bidang tanah dan bangunan di atas lahan seluas 421 meter persegi di Pasir Bunsir, Kecamatan Karigin, Kabupaten Bogor;
• 1 buah tanah dan bangunan di atas lahan seluas 719 meter persegi di Pasir Bunsir, Kecamatan Karigin, Kabupaten Bogor; Dan
• 1 buah tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Kelurahan Sipayung, Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 No. 18 Kota Jakarta Timur.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/15/empat-eks-pejabat-waskita-beton-precast-didakwa-rugikan-negara-rp-25-triliun