Besok KPU RI akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Jumat (10/3/2023) besok, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU Rai ini menyampaikan pandangan dan pendapat KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta tentang gerakan Group Discussion (FGC).

“Pekan ini, Kamis dan Jumat saja, Insya Allah besok Jumat, 10 Maret 2023, memori imbauan akan kami rekam,” kata Hasim, Kamis (9/3/2023).

Hasim juga menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala upaya dan juga telah melakukan persiapan untuk mengajukan banding.

“Pokoknya KPU sudah menyatakan sikapnya bahwa kami ingin ada upaya hukum dan memori kasasi sudah disiapkan,” ujarnya.

“Pandangan-pandangan di sini akan memperkaya apa yang telah kami siapkan pada draf dokumen permohonan, yang insya Allah akan dilakukan minggu ini,” imbuhnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan kasus tersebut ke Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menggugat KPU dalam putusannya yang menunda pilkada.

Pada Kamis (2/3/2023), gugatan perdata terhadap KPU diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Logo Partai Tertinggi
Logo Prima Party (tangkapan layar prima.or.id)

Partai Prima merasa terpengaruh oleh pemeriksaan KPU terhadap kepengurusan partai politik dan pengembalian hasil verifikasi kepengurusan calon partai politik pesaing.

Sebab, akibat verifikasi KPU, partai prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi substantif.

“Terdakwa divonis tidak akan melaksanakan pemilihan umum sisa tahun 2024 terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan ini dan melaksanakan tahapan pemilihan umum selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pertama.” Baca keputusan.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/09/besok-kpu-ri-ajukan-banding-ke-pn-jakpus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2