Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani meminta jajarannya menanggapi persoalan di lapangan, khususnya pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pernyataan Bini terkait kasus meninggalnya PMI Purwanto akibat kebakaran di Korea Selatan.
Beni mengatakan dalam Rapat Pimpinan BP2MI (RAPIM) pada Jumat (10/3/2023) para pekerja akan bergerak cepat. Menurutnya, jangan sampai istana negara, lembaga yang membawahi urusan PMI, lebih mengetahui data PMI ketimbang BP2MI.
“Harus peka terhadap permasalahan di lapangan, terutama dalam menanggapi pengaduan PMI, seperti pengaduan PMI di Korea Selatan,” ujar Benny.
Jika informasi itu diberikan, Bini khawatir, akibatnya lembaga BP2MI dibubarkan oleh pemerintah. Karena itu, dia meminta pejabat BP2MI minimal membaca berita dan rajin bekerja.
“Hadirin sekalian harus rajin membaca berita dan update. Ayo, Tolong Setiap pagi kita jalan-jalan, kita jalan-jalan, kita jalan-jalan, kita baca berita, itu yang saya minta dan rekomendasikan,” kata Binny.
“Kalau beritanya masuk ke Istana terus BP2MI tidak tahu apa-apa, ini masalah. Kalau Presiden tanya apa yang dilakukan orang-orang BP2MI, jangan sampai lembaga ini runtuh,” ujarnya.
Dijelaskan Benny, Purwanto asal Cilacap ini merupakan manufaktur PMI G to G dengan burn rate 77% di seluruh tubuh. Purwanto meninggal Senin (6/3/2023) lalu setelah menghabiskan 10 hari dalam keadaan koma di rumah sakit.
“Masalahnya sekarang yang pertama repatriasi. Yang kedua pembiayaan. Biayanya sampai 28 juta won atau sekitar Rp 300 juta. Saya minta ini segera diselesaikan,” kata Bini.
Benny juga menyinggung masalah asuransi PMI yang belum terselesaikan. Ia berharap pemerintah dan BP2MI bisa segera menemukan solusinya.
“Kebakaran terjadi saat mereka sedang tidur. Mereka tidak mendapat asuransi kecelakaan kerja. Asuransi kesehatan hanya menanggung sebagian biaya perawatan di rumah sakit,” kata Benny.
“Kalau dapat asuransi BPJS pasti dapat, tapi ini klaimnya. Total tagihan rumah sakit almarhum Purwanto yang masih harus dibayar sendiri adalah 13 juta won, repatriasi 9-10 juta won. Total 22 -23 juta won atau Rp 268-300 juta,” ujar Benny.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/10/berkaca-dari-kasus-purwanto-benny-rhamdani-minta-jajarannya-respons-cepat-aduan-pekerja-migran