Advokat untuk korban gagal ginjal akut: Satu nyawa yang hilang tidak dapat dihitung

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengacara Julius Hebrew, korban gagal ginjal akut pada anak, yakin syarat administrasi partainya di pengadilan untuk menggugat sembilan terdakwa, termasuk Kemenkes dan BPOM, sudah terpenuhi.

Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023), para terdakwa gagal ginjal anak perempuan menolak gugatan class action yang diajukan keluarga korban.

“Dari awal kami yakin syarat administrasi terpenuhi, jumlah korban yang didakwakan tidak mencukupi, saya rasa satu nyawa pun tidak bisa diukur dengan kata-kata,” kata Julius saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pada Kamis (9/3/2023).

Menurut Julius, munculnya istilah “tidak penting” dari nyawa yang hilang merupakan penilaian itikad buruk atas kerugian yang tidak bisa diubah menjadi apapun, baik angka maupun materi.

“Selanjutnya, kami berharap Komisi Yudisial yang kini fokus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperhatikan gugatan class action ini,” ujar Julius.

“Kita tahu bahwa nilai di balik produksi dan industri farmasi tidak kecil, jumlahnya luar biasa dan konversinya dalam angka. Saya kira tidak ada yang bisa menggantikan angka dengan nyawa atau sebaliknya. Itu harus dipertimbangkan karena ini terjadi.Tidak ada intervensi atau dugaan korupsi dalam kasus gagal ginjal berat pada anak, katanya

Julius berharap majelis hakim menerima gugatan class action terhadap sembilan terdakwa, termasuk BPOM dan Kementerian Kesehatan, pada sidang putusan sela berikutnya pada 21 Maret 2023.

“Seharusnya dewan juri menerima formulir class action kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa kasus gagal ginjal PBB telah menolak gugatan class action yang diajukan keluarga korban.

Sidang ke-4 kasus gagal ginjal akut pada anak dengan agenda tanggapan para terdakwa dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/3/2023).

“Pada intinya tergugat 2, tergugat 1 memeriksa perkara tersebut dan memutuskan bahwa perkara yang diajukan terhadap terdakwa tidak memenuhi syarat baku gugatan kelompok. Oleh karena itu, gugatan kelompok tersebut harus dibubarkan,” PT Universal Pharmaceutical, terdakwa dalam kata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Terdakwa lain juga meminta majelis hakim membatalkan kasus yang diajukan korban gagal ginjal berat pada anak.

Baca juga: Penasehat Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Semua terdakwa ingin kasus ini gagal sebelum dimulai.

Tergugat, CV Mega Integra, mengatakan bahwa “penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok dakwaan di atasnya adalah dakwaan biasa, bukan dakwaan kelas. Di pengadilan.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/10/kuasahukum-korban-gagal-ginjal-akut-satu-nyawa-hilang-tidak-bisa-diukur-dengan-angka

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2