Salinan tuntutan akan dijawab kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam sidang hari ini melalui Duplex.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas terhambatnya penyidikan Penghalang keadilan Dalam soal meninggalnya Nofriasyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (8/2/2023).

Sidang hari ini digelar terhadap dua terdakwa lainnya, Chuck Putranto dan Baikuni Wibowo.

Baca juga: Ambil tindakan dari detektif CCTV, pengacara Chuck Putranto tidak tertarik mengklarifikasi penyelidikan.

Agendanya adalah pembacaan atau tanggapan kedua kubu terdakwa pada salinan Kejaksaan Agung (JPU) terkait vonis 2 tahun penjara.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menulis, “Agendanya memberikan salinan atau salinan kuasa hukum terdakwa untuk ditanggapi.”

Pembacaan rangkap akan dilakukan pada sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Atas tuduhan menghalangi penyelidikan atas kematian Brigadir J, kejaksaan telah menghukum enam terdakwa dengan hukuman penjara dan denda.

Dakwaan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa tersebut adalah mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI): mantan Divropam Karo Paminal, Hendra Kurniawan; Mantan Caden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatri; Mantan Wakaden B, Arif Rachman Arifin, mantan Pegawai Swasta (Spri) Ferdi Sambo, Chuck Putranto Paminal Propam Polri; Baikuni Wibowo, mantan Kasubbag Etika Rowabprof Divpropam; dan mantan Sub Bagian I Subdirektorat III DTTPIDUM Bareskrim Irfan Vidyanto.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum: Hukuman penjara dua tahun Baikunyi sudah sesuai, dibandingkan dengan hukuman maksimum 10 tahun

Mereka dijerat dengan berbagai hukuman penjara.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, JPU meminta dua terdakwa lainnya dengan tuntutan maksimal tiga tahun penjara.

Chuck Putranto dan Baikuny Wibowo kemudian divonis dua tahun penjara.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Vidyanto divonis hukuman penjara minimal satu tahun di antara para terdakwa OOJ.

Baca juga: LPSK menyebut versi kejaksaan punya firasat tidak enak, tetap menempatkan Barada E sebagai pelaku materi.

Permintaan penjara tidak mengakibatkan pengurangan waktu penjara yang dijalani oleh tersangka.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/08/replik-jaksa-akan-dibalas-kubu-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo-lewat-duplik-dalam-sidang-hari-ini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2