
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Rian Hidayat, pengacara keluarga almarhum mahasiswa UIA Mohammad Hasya Atallah Siyaputra, mempertanyakan keseriusan polisi mengusut pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Rian mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan polisi dalam kasus ini. Dia mengatakan keluarga membutuhkan pengadilan ulang dengan kemungkinan konsekuensi hukum.
“Kami butuh sidang ulang untuk mendapatkan keadilan,” kata Ryan dalam siaran Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Mereka juga mengkritisi ajakan dari pihak kepolisian kepada keluarga almarhum. Pasalnya, kasus pembunuhan Hasyan sudah ada di SP3 atau dihentikan polisi.
Oleh karena itu, dasar hukum dan tindak lanjut pertanyaan antara keluarga korban dan pihak kepolisian.
“Misalnya ada ahli (dalam rapat), bagaimana nanti hasilnya di pengadilan, sebagai keterangan ahli, apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan pihak kepolisian, besok, Kamis, 2 Februari 2023 akan melakukan rekonstruksi terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Indonesia Hasya Atallah Syaputra dan purnawirawan Polri AKBP Eko Setya Budi Wahono.
Dalam proses rekonstruksi, Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan multiprofesional dan multipihak melalui Direktorat Lalu Lintas.
Proses rekonstruksi menerapkan forensik ilmiah dan melibatkan kolaborasi profesional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Combs Paul Trunoido Wisnu Andiko mengatakan, “Jadi yang dimaksud Kapolda adalah memberikan kepastian hukum dengan melihat aspek keadilan.”
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/02/02/pengacara-keluarga-mahasiswa-ui-pertanyakan-keseriusan-polisi-bawa-kasus-kecelakaan-ke-pengadilan