Nilai pengacara anggota MKMK harus ditinjau ulang karena pengadilan tidak mungkin menguji dirinya sendiri

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Feri Amsari dari Universitas Andalus menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

Sebagai informasi, pembentukan MKMK tersebut menanggapi adanya dugaan perubahan isi putusan dalam perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK yang membahas pemakzulan Hakim Aswanto.

 

Feri menilai tidak ada masalah dengan pembentukan MKMK ini. Namun, struktur keanggotaan hakim konstitusi di Dewan Kehormatan MK perlu ditinjau kembali.

 

Saat dihubungi pada Selasa (31/1/2023), ia mengatakan, “Masalahnya komposisi MK. Ada akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim.”

 

“Ke depan ada baiknya mengevaluasi komposisi MKMK agar masyarakat tidak meragukan hasil keputusan tersebut,” ujarnya.

 

Karena menurutnya, kehadiran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadikan kehadiran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memihak dalam pemeriksaan dengan melibatkan hakim konstitusi yang merupakan organ internal Mahkamah Konstitusi.

 

Baca juga: MK menetapkan presiden yang sudah menjabat 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden

 

“Karena tidak mungkin, konsep MK mengadili pihak-pihak yang terlibat. Tidak mungkin makan jeruk dan jeruk.

 

Misalnya, seorang hakim konstitusi yang dekat dengan hakim lain tidak akan mengadili perkara yang seharusnya diadili.

 

Bisa juga sebaliknya, yaitu seorang hakim konstitusi memiliki pendapat yang berbeda dengan hakim lainnya, dan ada peluang untuk membuat keputusan yang tidak adil.

 

“Oleh karena itu pertimbangan hakim MK (Dewan Kehormatan) tidak boleh hakim konstitusi, ini yang mereka wakili,” ujarnya.

 

Ferri juga menyoroti keterlibatan salah satu anggota masyarakat, Dewa Gdei Palguna, yang kebetulan mantan hakim konstitusi.

 

Ia mengatakan kejujuran dan integritas Palguna tidak diragukan lagi. Namun, Kamar Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap harus diisi oleh hakim non-konstitusi.

 

Hal ini dimaksudkan agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat melihat masalah ini secara lebih luas.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/01/pakar-hukum-nilai-anggota-mkmk-perlu-dikaji-ulang-karena-tak-mungkin-mk-mengadili-diri-sendiri

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2