
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA — Pelanggan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya dapat mengklaim polis asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Namun, klaim hanya akan diajukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Bumiputera mengacu pada metode pembayaran klaim tangguhan dengan penetapan harga manfaat (PNM).
Biaya ini akan dibayarkan untuk semua polis Tingkat 7 (Siap Bayar) hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: Politisi Lampung Nurhasanah ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus AJB Bumiputera.
Direktur Eksekutif Bumiputera Irvandi Gustari menyatakan dalam surat keputusan yang diterima Kompas.com mengenai tata cara pembayaran klaim terlambat di Bumiputera setelah terpaksa mengurangi nilai manfaat polis asuransi jiwa perorangan. Dijelaskan, tim gugus tugas akan menyampaikan tuntutan terkait pengurangan manfaat dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, pemegang polis yang setuju untuk membayar klaim Manfaat Penurunan Nilai (PNM) dapat datang ke kantor cabang dan menandatangani formulir klaim pembayaran Manfaat Penurunan Nilai.
Dalam surat keputusan yang disebutkan pada Senin (20/2/2023), Irvandi mengatakan, “Berbekal stempel dan melampirkan fotokopi kartu keluarga dan fotokopi buku tabungan.”
Selain itu, kantor cabang akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan polis.
Apabila dokumen dianggap lengkap dan benar, maka kepala cabang akan menyetujui dokumen tersebut paling lambat 1×24 jam setelah diterima dari polis.
Kemudian setelah dipotong, pemegang polis yang telah setuju untuk membayar klaim dan mendapat izin dari kepala cabang dan disahkan oleh kantor wilayah akan menerima perintah pembayaran untuk pembayaran klaim yang tertunda.
Baca juga: Nasabah Bumiputera telah meminta OJK menyetujui pembayaran kelebihan dana cadangan.
Seperti yang dijelaskan Irvandi, departemen keuangan melakukan pembayaran langsung ke pemegang polis berdasarkan nilai relatif dari total manfaat klaim yang tertunda di setiap negara bagian.
Besarnya ditentukan oleh kuasa khusus melalui berbagai ketentuan.
Strategi yang diusulkan ini terutama untuk kepentingan pemegang polis yang ada, baik yang telah menyelesaikan masa kontrak maupun yang masih aktif.
Menyatakan bahwa OJK tidak berkeberatan dengan rencana restrukturisasi keuangan perseroan, likuidasi merupakan langkah awal dalam upaya mengatasi keterlambatan pembayaran klaim.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/02/20/pembayaran-klaim-bumiputera-lewat-mekanisme-penurunan-nilai-manfaat-ini-syaratnya