
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) non hukum untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Baja, hal itu merupakan solusi dari banyaknya insentif bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemilu, namun tidak terlibat secara hukum.
“Pintunya terbuka lebar untuk menjadi pemantau pemilu di Perbawaslu ini,” kata Bajaja dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Sehubungan dengan persyaratan pemilihan ormas yang sebelumnya tidak berbadan hukum, pada Bab 2 Pasal 2 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Ayat (3) tahun Tahun 2018 di Perbawaslu No 1 Tahun 2023, tidak bisa jadi pengawas pemilu.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Perbawaslu No. 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum yang didaftarkan oleh negara atau pemerintah daerah.
Temuan ini mengacu pada ketentuan Pasal 435 Ayat (2) dan Pasal 437 Ayat (2). Di tahun 7 sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi penertiban pemilu, antara lain Surat Tanda Pendaftaran (SKT) dari pemerintah negara bagian atau daerah terkait Pemilu 2017.
SKT adalah surat pernyataan bagi ormas non-badan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL).
Oleh karena itu, dimaknai bahwa ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kesbangpol dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Baca juga: Pengawasan kampanye di tempat ibadah memang tidak mudah, Bawaslu bekerjasama dengan MUI.
Sekedar mengingatkan, hingga Kamis (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, pemantau daerah 8 lembaga dan pemantau daerah kabupaten/kota 26 lembaga.
Jumlah itu diperkirakan akan bertambah pada akhir masa pendaftaran H-7 hari pemungutan suara.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/bawaslu-bolehkan-ormas-tak-berbadan-hukum-daftar-sebagai-pemantau-pemilu