
Dunia-Ilmu.com – Polisi menangkap M. Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blatar, pada Jumat (27/1/2023) yang ikut merampok rumah dinas Santoso, Wali Kota Blatar.
Pekerjaan Samanhudi dikenal sebagai informan perampokan.
Ia memberikan informasi kepada kelima pemeras tersebut seperti jumlah uang dan rencana rumah dinas.
Mengutip TribunJatim.com, hubungan Samanhudi dengan para koruptor lainnya terjadi di Lapas Serajn, Jawa Tengah saat mereka sedang mengasuh warga.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Paul Totok Suharianto mengatakan, Samanhudi tidak menerima pembagian uang hasil perampokan.
“Tidak ada (diterima). Sesuai Pasal 56 Pasal 2, memberikan bantuan dalam hal memberikan informasi tentang tindak pidana yang dibantu dalam kegiatan pidana,” kata Totok.
Baca juga: 5 Fakta Eks Walcott Blithar Samanhudi, Eks Tersangka Perampokan: Dianiaya, Ingin Balas Dendam
Atas perbuatannya itu, Samanhudi mengatakan dirinya diancam dengan pidana penjara ketat selama empat tahun berdasarkan Pasal 365 Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
“Tadi pagi mantan Wali Kota Blattar bernama S ditangkap karena memberikan keterangan tempat membantu melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 365 Juncto Pasal 56 KUHP, termasuk waktu dan kondisi kantor Wali Kota Blattar. Jawa Timur, Jumat (27/1/2023).
Sangat informatif
Setelah informasi diberikan, tersangka perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmouri, mengetahui apa yang dikatakan Samanhudi.
Seperti dilansir Tribunjatim.com, mereka meneliti keberadaan uang tersebut sejak Agustus 2022 hingga Februari 2021 di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Usai bebas bersyarat, kedua tersangka mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Ali, Oki Suriyadi, dan Medi Afriato.

Baca juga: Terkait pernyataan Koalisi untuk Perubahan, Nasdem: Kami telah dipanggil dan kami berada di pihak kami.
Kemudian mereka merencanakan perampokan.
Akhirnya pada Senin 12 Desember 2022, kelimanya melakukan perampokan.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/28/samanhudi-eks-wali-kota-blitar-tak-dapat-uang-dari-hasil-perampokan-rumah-dinas