
Dunia-Ilmu.com – Brigadir J, Barada Richard Eliezer alias Barada E, diidentifikasi sebagai Nofriasyah Yoshua Hutabarat, dijerat Kejaksaan Negeri (JPU) dengan 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).
Selama persidangan, Bharada E menuduh Brigadir J melakukan pembunuhan berencana.
Menanggapi hal tersebut, paman Bharada E, Roy Pudihang, mengatakan bahwa keluarganya kaget dan sedih.
“Kami sekeluarga kaget dengan hukuman hingga 12 tahun.”
“Kami percaya kebenaran akan benar untuk putra kami Richard Eliezer,” katanya dalam klip itu. Berita terkini Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roy mengatakan keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada Bharada E.
Baca juga: Jaksa memperkirakan Bharada E 12 tahun penjara, hal ini memberatkan dan meringankan.
“Bandingnya kepada hakim akan memberi Richard Eliezer hukuman yang tepat,” kata Roy.
Selain itu, Roy terus mendukung pengacara Bharada E, Ronnie Thalapesi, yang pihaknya mengikuti keponakannya melalui persidangan.
“Kami terus mendukung dan mendukung Pac Ronnie, Richard Eliezer,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Brigadir J.
Menurut kejaksaan, perbuatan terdakwa beralasan hukum dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Pasal 55 Ayat 1 sampai (1) Pasal 338 Ayat 340 KUHP.
“Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara dengan masa hukumannya,” kata jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih buruk lagi, Bharada E adalah pelaku pembunuhan Brigadir Jain.
Sementara mitigasinya, Bharada E menyesali perbuatannya dan bekerja sama mencari kasus.

Baca juga: Barada E menangis dan minta 12 tahun penjara, langsung memeluk Ronnie Talapesi
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/richard-eliezer-dituntut-12-tahun-keluarga-akui-terkejut-sang-paman-mohon-hakim-beri-keadilan