
Dunia-Ilmu.com – Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat (Brigjen J), Barada Richard Eliezer (Barada E) membacakan pembelaan kasus pembunuhan berencana.
Sidang pembelaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam permohonannya, Barada E meminta maaf kepada orang tuanya dan khususnya keluarga Briptu Jain.
Barada E pun meminta maaf kepada sang kekasih, karena pernikahan keduanya harus ditunda.
“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada keluarga Bang Yos.”
Baca juga: Membaca Barada e Playdoin, Mengutip Alkitab: Tuhan itu dekat dengan orang yang patah hati.
“Saya tidak punya kata-kata lain untuk diucapkan kecuali permintaan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang terjadi pada Bang Yos,” kata Barada E dari penyiar YouTube Tribune News.
Sementara itu, Barada E telah meminta maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sundang Junus Limiu.
Bahkan dalam kasus ini, Bharada mengambil pekerjaannya.
Berikut ini tertulis dalam permintaan maaf Bharada:
“Ibu dan Ayah turut berduka atas kejadian yang membuat keluarga kecewa.
“Aku minta maaf jika kamu sedih melihatku di sini karena kesetiaanku.”
“Aku tahu ibuku sedih, tapi aku tahu ibuku bangga padaku karena berjuang untuk memenuhi apa yang dia katakan sebagai anak yang baik dan setia. Terima kasih telah membantuku di sini.”
“Pa aku minta maaf kamu harus kehilangan pekerjaanmu karena kejadian ini papa.”
“Terima kasih kepada ibu dan ayah saya yang telah memberikan saya banyak ilmu tentang kebaikan dan kejujuran serta bekerja keras dalam hidup sayakata Richard Eliezer di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Katakan maaf pada kekasihmu

Ia pun meminta maaf kepada kekasihnya, Angeline Christanto, yang telah bertunangan dengan keduanya.
Bharada E dan pacarnya telah merencanakan pernikahan.
Tapi ini harus ditunda karena Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J..
Baca juga: Ayah Bharada E kehilangan pekerjaannya di rumah Ferdi Sambo karena kematian Brigadir J.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, terima kasih atas kesabaran, cinta, dan perhatian Anda. “
“Walaupun harus menunggu, tunggu aku menjalani proses hukum ini. Meski memakan waktu lama, aku tidak egois memaksamu untuk menungguku. Apapun keputusanmu, aku ikhlas” senang. Aku juga senang.”kata Richard.
Diketahui, terdakwa Bharada E yang merupakan rekanan keadilan dijerat 12 tahun penjara berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Barada E dianggap bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) 1 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/26/pesan-haru-bharada-e-pada-sang-kekasih-tunggulah-kalau-lama-saya-ikhlas-bahagiamu-bahagiaku-juga