
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI oleh Putri Candrawati dan Briptu Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Briptu J.
Sebagian kasus keluar dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidoum) Kejaksaan Agung, mengatakan hal itu merupakan fakta hukum yang ditemukan jaksa dalam persidangan.
Menurut Fadil, dugaan kontak pertama kali terungkap saat pemeriksaan poligraf yang dilakukan ahli laboratorium forensik Aji Febrianto.
“Begitu saya dengar (tentang kasus itu), saya telepon kejaksaan, dapat dari mana? Oh, ini dari ahli poligraf, Pak,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya menaruh perhatian untuk membawa para tersangka ke pengadilan terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Itu saja, kata Fadil, saat menyiapkan perkara, jaksa diperbolehkan memasukkan informasi baru dari persidangan.
“Jaksa bisa memasukkan (kesaksian ahli) dalam pasal-pasal yang dipimpinnya, itu bagus. Tapi kami tidak menuduhnya melakukan penipuan, kami tetap menuduh PC melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
“Dari poligraf itu ada ahli yang namanya sudah disaksikan, jadi terima kasih. Tapi kami tidak pernah, tidak ada kewajiban membuktikan pengkhianatan, tidak ada,” ujarnya.
Fadil juga menegaskan sejak awal tidak mempermasalahkan motif di balik pembunuhan Joshua.
Baca juga: Peristiwa yang meyakinkan jaksa bahwa Putri dan Joshua berkelahi istri Sambo tidak mandi
“Bagi saya tidak perlu motivasi, yang utama terpenuhi unsur-unsurnya. Karena saya tidak mau bicara motivasi, dalam hal itu. Motivasi itu hanya ada di pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi faktanya ditemukan oleh jaksa bukanlah kasus pembunuhan yang disengaja.
Kasus di Magelang
Kejaksaan Agung (JPU) pada 7 Juli 2022 menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di Gedung Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dilaporkan Putri Khadrawati dan Briptu Joshua Hutabarat alias Briptu J.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/19/keterangan-ahli-poligraf-jadi-pertimbangan-jaksa-munculkan-perselingkuhan-putri-yosua-di-tuntutan