Pengemudi Audi ditangkap setelah kematian Selvi Amalia, pengacara menyebut klien kambing hitam.

Dunia-Ilmu.com – Polres Sianjur telah menangkap Sugeng Guruh Gautama, pengemudi mobil Audi, yang diduga menjadi penyebab kematian Selvi Amalia Nouraeni, mahasiswi Universitas Surya Kankana.

 

Pengacara Sugeng Guru Gautama, Udi Junaidi mengatakan, kliennya dijadikan kambing hitam terkait penetapan kondisi tersangka dan penangkapan kliennya. 

 

UD menyebut, penetapan dan penangkapan tersangka Sugeng Guru Gautama merupakan bentuk kejahatan dan penyelewengan hukum. 

 

Hal itu diungkapkan Yudi dalam postingan di akun Instagram @yudi_junaidi pada Senin (30/1/2023).

 

Melalui klaim penyelidikan ilmiah, bukti, badan hukum formal akhirnya berhasil “memelihara kambing lunak” bernama Sugeng Guruh Gautama, dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia. Seorang sopir asal Bekasi dipanggil DPO tanpa surat panggilan dan penetapan tersangka.
Tabrak lari Selvi pun terjadi saat iring-iringan pejabat besar yang menjalankan tugas pemerintahan menambah korban baru, penjahat dan ketidakadilan.tulis Judy.

 

Guru Selvi, UD juga meminta maaf kepada mendiang Selvi Amalia Nureni. 

 

UD berharap Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo datang ke Cianjur.

Maaf Sylvie, guru lamamu tidak bisa menemukan pelaku sebenarnya. Dan aku tahu kamu akan bersedih di surga, lagi-lagi orang miskin menjadi korban kejahatan struktural. Hukum hanyalah alat bagi penguasa untuk melegitimasi kekuasaannya. Obrolan ringan tentang segala hal sambil makan ikan goreng dari gaji Anda sebagai kasir. Itu akan menjadi kenangan, impian Anda adalah menjadi notaris, Anda ingin berlatih di Yalbhi dan Contras, Anda pasti akan mencapainya selamanya.

 

Untuk Sugeng Guru Gautama, driver Audi yang baru bekerja seminggu, semangat terus, istrimu yang akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Duka Selvi dan Sugeng adalah duka kita semua, semoga supremasi hukum tetap kokoh dan masih ada orang-orang yang baik, jujur ​​dan berani Pak Kapolri @listyosigitprabowo. Singgah di Sianjur pak, kita makan nasi di Fluffir Pandanwangi” tulisnya lagi.

 

Sugeng ditangkap pada Minggu (29/1/2023) malam setelah mendatangi Mapolres Sianjur setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

 

Kapolres Sianjur AKBP Dhoni Hermawan membenarkan penangkapan Sugeng. 

 

Saat dihubungi pada Senin (30/1/2023), dia mengatakan, “Ya sudah ditangkap di Polres Sianjur.” 

 

Baca juga: Pengemudi Audi A6 yang menabrak dan membunuh seorang pelajar di kota Sianjur divonis 6 tahun penjara.

 

Sugeng, Doni, diduga berdasarkan Pasal 312 UU No. 22 Pasal 310 Pasal 4 Juncto tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Sementara itu, Sugeung terancam hukuman enam tahun penjara atas tuduhan ini.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/30/sopir-audi-ditahan-buntut-tewasnya-selvi-amalia-kuasa-hukum-sebut-kliennya-dijadikan-kambing-hitam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2