Pemuda Batak bawa poster protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Sambo pantas dihukum mati

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

 

Pantauan Tribunnews.com, para pendemo mengenakan baju merah di lokasi penambahan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

 

Kemudian Anda bisa melihat banyak aksi dengan poster-poster yang berharap “Pemuda Batak bersatu dan membantu para hakim yang terhormat mengambil keputusan yang tegas dan adil”.

 

“Sambo pantas dihukum mati atas apa yang dia lakukan.”

 

“Hakim Perpanjangan Tuhan di Dunia”

 

Puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  Kerumunan itu mengenakan baju merah dan memegang beberapa poster bertuliskan:
Puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Massa yang mengenakan baju merah dan membawa beberapa poster bertuliskan, “Pemuda Batak bersatu dan mendukung hakim yang terhormat untuk membuat keputusan yang tegas dan adil,” dan “Sambo pantas dihukum mati atas perbuatannya.” W.Nugrah)
 

Para pengunjuk rasa kemudian berkata, “Kami mendukung PBB untuk membuat keputusan yang tegas dan adil bagi Ketua Mahkamah Agung.” Aksi Damai Pemuda Batak Menyatukan Diki Jakarta. Tegaskan penegakan hukum demi keadilan Briptu Joshua Hutabarat, persatuan, toleransi. Hukum Koperasi 

 

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DPD Diki Jakarta Cornelius Hotman mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan aksi damai.

 

“Aksi Pemuda Batak Bersatu hari ini merupakan demonstrasi cinta damai untuk Joshua Hutabarat. Kita sama-sama tahu bahwa banyak putusan yang dijatuhkan Kejaksaan Agung tidak adil bagi keluarga Brigjen J dan rakyat Indonesia,” ujar Cornelius. Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).

 

“Kami Pemuda Batak Bersatu mendukung aparat penegak hukum khususnya hakim untuk memberikan putusan seadil dan seberat-beratnya kepada terdakwa,” pungkasnya.

 

Ferdi Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Satuan Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdi Sambo, divonis penjara seumur hidup.  Menurut JPU, Ferdi Sambo menelepon mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  (Wartakota/Ulianto) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Ferdi Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Satuan Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdi Sambo, divonis penjara seumur hidup. Menurut JPU, Ferdi Sambo menelepon mantan asistennya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Wartakota/Yulianto) (Wartakota/Yulianto) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) menggelar sidang lanjutan atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Briptu Joshua Hutabarat.

 

Humas PN Jaksel Juyamto membenarkan, sidang hari ini akan mendengarkan keterangan pembelaan atau keterangan pembelaan dari terdakwa Ferdi Sambo dalam kasus pidana penjara seumur hidup yang diajukan Kejaksaan Negeri (JPU).

 

“Ferdi Sambo, Selasa 24 Januari 2023 (Agenda) pertahanan,” kata Juiamto dalam keterangannya.

 

Bukan hanya untuk Ferdi Sambo, tapi hari ini untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Ma’ruf Kuat yang memiliki agenda sama yakni membacakan petisi.

 

Dalam kasus ini, kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara.

 

Baca juga: Baca Pledo hari ini, Brypka Ricky Rizal dan Maruf Kuat optimis dengan free trial.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/24/pemuda-batak-bersatu-demo-di-pn-jaksel-bawa-poster-sambo-layak-dihukum-mati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2