Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zeinuddin menyerahkan uang santunan sebesar US$342 juta kepada ahli waris mendiang Sanjaja, Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di wilayah KSP.
Almarhum yang bertugas sebagai satpam terdaftar sebagai pegawai BPJS mulai tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak atas santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan mulai dari beasiswa pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. .
Moeldoko mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan solusi terbaik untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan perlindungan terhadap bahaya kerja.
Seluruh pegawai pihaknya di Kantor Staf Presiden wajib mendaftarkan diri sebagai peserta pegawai BPJS karena manfaat yang mereka dapatkan dengan iuran yang wajar sangat banyak.
“Seperti almarhum, Alhamdulillah bisa menitipkan sesuatu untuk anak dan istrinya. Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon hal ini,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin mengapresiasi fokus KSP dalam memastikan keselamatan dan keamanan seluruh karyawannya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan KSP terus bekerja sama dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpress) dalam mengawasi 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati/walikota. Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mendorong Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, fokus utama BPJS ketenagakerjaan adalah meningkatkan kepesertaan di luar ASN.
Sejauh ini, jumlahnya sudah mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pegawai honorer pemerintah pusat, provinsi, RT RW, dan desa.
“Ini salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada para pekerja. Kami atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas nama Bapak Sanjajaan atas meninggalnya salah satu PPNPN di KSP .
Baca juga: Menaker Aida Fauziah: Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dibahas dalam UU PPRT.
“Siapa pun tentu tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi pegawai BPJS, keluarga almarhum dijamin hidup sejahtera dan anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan.”
Zainuddin menjelaskan, sebagai pegawai BPJS, mereka dapat menikmati berbagai manfaat dari program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Moeldoko juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi penyelenggara pemilu yang berpotensi menghadapi risiko pekerjaan di akhir pernyataannya.
Partainya melihat banyak pejabat mati membela Partai Demokrat dalam pemilu tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Zainuddin langsung bekerjasama dengan otoritas terkait. Pihaknya berharap pemerintah segera mengamanatkan seluruh penyelenggara pemilu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kami siap bekerja sama dengan semua kementerian dan lembaga lain untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja terbebas dari stres, lebih fokus bekerja, produktivitas meningkat dan cita-cita jaminan sosial universal segera terwujud, ujarnya.
Menurut Zainuddin, Hariani Rotua Melasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, mendukung penuh apa yang dikatakan Moeldoko.
“Instruksi dari KSP Moeldoko sudah jelas dan detail, kami sangat berharap pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan fokus pada peningkatan kepesertaan di sektor non-ASN.
Menindaklanjuti pertemuan di atas, Hariani berharap Jamsostek di bawah Cabang Pembungkaman segera memberikan pelatihan kepada pegawai sesuai arahan Moeldoko, termasuk penyelenggara pemilu dan non ASN.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/moeldoko-seluruh-personel-di-ksp-wajib-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan