Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Ferdi Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Maruf, membantah dijanjikan uang.
Bukan hanya uang, tapi Maruf kuat menolak menerima telepon seluler atau telepon selular Alih-alih berpartisipasi dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuasa Hukum (PH) Maruf Kuat mengatakan kesimpulan Tim Jaksa Penuntut Umum (JAPU) terkait gratifikasi gratifikasi itu salah.
Kuasa hukum Maruf, Rizki Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan bipartit PN Jaksel, Selasa (31), mengatakan, “dalil jaksa penuntut umum yang keliru menyimpulkan berjanji akan memberikan telepon genggam dan uang kepada terdakwa.” /1/2023).
Baca juga: Penasihat hukum gagal menetapkan kekuatan keterlibatan Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Komitmen keuangan PH Strong Maruf Group dan telepon selular Itu tidak pernah terbukti di pengadilan.
“Janji telepon selular Dan uang yang diberikan kepada terdakwa tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Merujuk pada salinan Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Penuntut Umum, PH Group menyebut janji Ferdi Sambo kepada Tegas Maruf sebelum kejadian tidak terungkap secara jelas di persidangan.
“Jadi logika dan alasan kejaksaan terkait dengan janji yang akan diberikan telepon selular Dan sebelum kejadian di Rumah Duren Tiga No. 46, uang yang dikirim Ferdi Sambo ke terdakwa rusak,” kata Rizki.
Sebagai informasi, adanya bingkisan berupa uang oleh Ferdi Sambo pertama kali didakwa oleh Kejaksaan Negeri (JPU).
Pemberian itu konon sebagai rasa terima kasih karena Ferdi Sambo dan para pembantu istrinya Putri Candrawati memiliki motif yang sama untuk membunuh Brigadir J.
Jumlah yang diberikan juga berbeda.
Untuk Bahrad Richard Eliezer sudah disisihkan Rp 1 miliar, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijanjikan masing-masing Rp 500 miliar.
“Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Maruf Ferdi yang kuat duduk di depan Sambo dan saksi Putri Kadrawati, kemudian terdakwa menyerahkan sebuah amplop putih yang berisi mata uang asing (dollar),” kata jaksa dalam surat dakwaan. Ini akan dirilis pada Senin (17/17) 10/2022).
“Ricky Rizal dan Maruf Tegar masing-masing senilai Rp 500 juta untuk bersaksi, sedangkan Richard Eliezer adalah saksi senilai setara Rp 1 miliar.”
Namun, amplop berisi uang itu tak segera diserahkan Ferdi Sambo.
Jaksa Ferdi Sambo mengatakan akan menyerahkan uang itu kepada para tersangka pada Agustus mendatang setelah dilakukan verifikasi oleh para tersangka.
Namun sebelum uang diberikan, kasus kematian Briptu Jain terungkap oleh pihak kepolisian dan mendapat perhatian khusus dari masyarakat.
“Amplop berisi uang itu dijanjikan terdakwa Ferdi Sambo pada Agustus 2022 dengan kondisi aman,” kata jaksa.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/31/kuat-maruf-klaim-tak-pernah-dijanjikan-uang-dan-handphone-oleh-ferdy-sambo