
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan status Richard Eliezer Pudihang Lumieu atau Barada E sebagai rekanan peradilan untuk mengusut kematian Brigadir J.
Kasus tersebut akan disidangkan pada Rabu (11/1/2023) di sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kalau bicara harapan pertama, kami sangat berharap kejaksaan mempertimbangkan ide LPSK dan membantunya menjadi JC (Judicial Associate, Red),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1). /2023).
Dengan begitu, kata Susi, seharusnya kejaksaan bisa menjatuhkan dakwaan ringan terhadap Bharada E.
Selain itu, Bharada E mengatakan dia berperan penting dalam upaya mengungkap kasus kematian Brigadir Jain.
“Ya, berapa nilai dakwaannya sekarang? Menurut pengalaman LPSK, kalau dia JC, pertanyaannya lebih mudah dibanding terdakwa lain,” ujar Susi.
Karena dia memiliki peran besar dalam mengungkap kejahatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas dugaan
pembunuhan berencana terhadap Nofriasyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (1/11/2023).
Sidang hari ini untuk dua terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumieu atau Barada E dan Putri
Khadrawati, memiliki agenda sidang terpisah.
Dalam sidang hari ini, Bharada E akan menyidangkan kasus melawan Kejaksaan Negeri (JAPU).
“Richard Eliezer Pudihang Lumieu membacakan tuntutan jaksa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juiamto saat dikonfirmasi.
Sedangkan untuk terdakwa Putri Khadrawati akan didengar keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
“Putri Candrawati, Rabu 11 Januari 2023, agenda keterangan terdakwa,” kata Djuiamto.
Dari segi strategi, Juiamto membenarkan sidang berlangsung di ruang utama Omar Seno Adji.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/11/lpsk-harap-jaksa-pertimbangkan-status-justice-collaborator-bharada-e-dalam-jatuhkan-tuntutan