Lima dari 8 orang yang diduga membakar gadis berusia 15 hingga 16 tahun di kota Sorong belum ditangkap polisi.

Dunia-Ilmu.com, SORONG – Senin (30/1/2023) Polres Kota Sorong menangkap delapan tersangka Wage Suti alias WS (50), Wanita Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

 

Orang-orang yang diidentifikasi sebagai FT, AT dan OB ditangkap.

 

Kemudian pelaku kejahatan teridentifikasi berinisial MA, RT, JB, UJ dan JT baru pada Minggu (29/1/2023).

 

Kapolres Sorong Kota Menyisir Paul Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Senin (30/1/2023).

 

Baca juga: Di Sorong, pelaku 3 pelaku kasus perempuan dibakar hidup-hidup, seorang laki-laki memukul korban sebanyak 7 kali tanpa henti.

 

Menurut Capolresta, lima dari delapan tersangka pelaku pembakaran WS masih di bawah umur.

 

Akibatnya, lima tersangka pelaku kejahatan tidak ditahan.

 

“Menurut hukum, kami tidak punya hak untuk menangkap lima tersangka pelaku pembakaran.”

 

“Dari delapan yang ditangkap, lima adalah anak di bawah umur antara usia 15 dan 16 tahun,” katanya.

 

“Saat ini, tiga orang telah ditangkap sebagai orang dewasa dan saat ini ada lima orang dalam rentang usia 15 hingga 16 tahun.”

 

Sejauh ini, para kru sedang menghadapi kekacauan setelah kebakaran di kilometer 8 WS di kota Sorong.

 

3 tersangka.

 

Sebelumnya, Satgas Gabungan Polres Sorong menangkap seorang OB (20) yang diduga melakukan pembakaran perempuan di Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 13.40 WIB.

 

OBN telah menangkap tiga orang sehubungan dengan pembakaran wanita baru-baru ini.

 

Baca juga: Peran 2 terduga pelaku pembakaran perempuan di Sorong: Menuangkan bensin untuk membakar korban hidup-hidup.

 

Sedangkan dua orang lainnya yakni FT dan AT yang ditangkap lebih awal telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/31/lima-dari-8-terduga-pelaku-pembakaran-wanita-di-sorong-berusia-15-hingga-16-tahun-tak-ditahan-polisi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2