Kronologi Gubernur Papua Lucas Enembe ditangkap KPK di sebuah restoran

Kronologi Gubernur Papua Lucas Enembe ditangkap KPK di sebuah restoran

Dunia-Ilmu.com – Ini kronologi penangkapan Gubernur Papua Lucas Enembe atas dugaan korupsi.

 

Lucas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023).

 

Lucas Enembe, dikutip dari Tribun Papua, ditangkap saat berada di sebuah restoran di Jayapura, Kabupaten Abepura.

 

Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. 

 

Setelah ditangkap oleh tim KPK dengan bantuan anggota Brimob, Lucas Enembe dibawa ke Mako Brimob di Kotaraja.

 

Baca juga: Ditangkap di Papua, Gubernur Papua Lucas Enembe baru tiba di Jakarta.

 

Kabar penangkapan Lucas Enembe dibenarkan oleh Irjen Pol Mathews D. Fahiri.

 

“Benar (Luke Enembe) dibawa ke Brimob,” kata Inspektur Fahri saat dihubungi melalui telepon.

 

Menurut Fakiri, Lucas Enembe tidak lama berada di Markas Komando Brimob Kotaraja karena kemudian dibawa ke Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta.

 

“Dia dibawa ke bandara,” kata Fahiri.

 

Protes penuh warna oleh pendukung Lucas Enembe

 

Penangkapan Lucas Enembe dibayangi aksi protes massa yang diduga pendukung Lucas Enembe.

 

Dalam video yang diperoleh Tribun Papua, massa mendatangi Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

 

Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

 

Tak hanya di Mako Brimob, massa juga berdatangan ke Bandara Sentani.

 

Gubernur Papua Lucas Nmbe di depan Mako Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, saat ditangkap KPK dan dibawa ke Brimob.
Gubernur Papua Lucas Enembe ditangkap KPK dan dibawa ke Brimob di depan Mako Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua (Eksklusif/Snapshot)
 

Baca juga: Setelah Lucas Enembe ditangkap KPK, Mako Brimob menyerang Kotaraja dengan batu dan panah.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/10/kronologi-penangkapan-gubernur-papua-lukas-enembe-oleh-kpk-dicokok-saat-di-restoran

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2