Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yakut Cholil Kumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih hari ini, Jumat (27/1/2023).
“Memang berencana meningkatkan evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan penetapan biaya penyelenggaraan haji 2023M/1444H,” kata Juru Bicara Kementerian Pertahanan Ipi Maryati Kuding, Jumat (27/27/2019)1. /2023).
EP menjelaskan, agenda rapat tersebut meliputi proses pelaksanaan rencana aksi Studi Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H dan rumusan keputusan BPH 2023M/1444H.
Ia mengatakan, rapat kajian ini merupakan implementasi kewenangan KPK untuk mengawasi ketatanegaraan juncto UU No 30 Pasal 9 Tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2019.
KPK melakukan kajian PIH pada 2019 dan memberikan beberapa rekomendasi reformasi kepada Kementerian Agama dan BPKH.
“Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana tindakan perbaikan. KPK memantau pelaksanaan rencana tindakan perbaikan yang dilakukan Kemenag dan BPKH periode 2020-2022,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Ipi, masih ada dua rekomendasi yang belum selesai.
KPK akan terus memberikan pendampingan pelaksanaan seluruh rencana aksi.
Baca juga: Kementerian Agama meminta pengelola Embark memberikan pelayanan yang baik kepada jemaah haji 2023
“Informasi lengkap mengenai pembahasan rapat akan diterima setelah rapat selesai,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/kpk-undang-menteri-agama-dan-kepala-bpkh-bahas-kajian-haji