
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Ditto Sampurno untuk bersaksi dalam kasus Pencucian Uang (TPPU) mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Noorhadi.
Ini panggilan ketiga Mahendra Ditto.
Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, Kamis (5/1/2023) “Pemeriksaan hari ini terhadap saksi tersangka korupsi dan pencucian uang sedang menangani perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka NHD.”
Mahendra Ditto sebelumnya dua kali gagal memanggil KPK, Selasa (8/11/2022) dan Rabu (21/12/2022).
Noorhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Ia disebut menerima sejumlah uang dari Presiden Komisaris Grup Lipo Eddy Sindoro cs.
KPK mencurigai adanya korupsi dengan membeli properti yang memiliki kepentingan ekonomi atau aset lain yang telah ditransformasikan.
Nurhadi saat ini ditahan di Lapas Seksi 1 (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjalani hukuman 6 tahun penjara atas tuduhan suap dan suap.
“Saat ini KPK menaikkan level penyidikan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji dari ES (Eddy Sindoro) dkk terkait penanganan perkara,” kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Mantan Sekretaris KPK MA Noorhadi memeriksa mantan anggota tim Lipo Eddie Sindoro

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/05/kpk-kembali-panggil-mahendra-dito-di-kasus-pencucian-uang-eks-sekretaris-ma-nurhadi