Kementerian Luar Negeri RI telah mengkonfirmasi penangkapan seorang WNI asal Sulawesi Selatan yang diduga melecehkan wanita di Masjidil Haram saat umrah.


Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) membenarkan kabar adanya dugaan pelecehan seksual oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram.

 

MS, jemaah umrah berusia 26 tahun asal Provinsi Pangkep, Sulawesi Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon di depan Ka’bah Mekkah di Arab Saudi.

 

Juda Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan pada Minggu (22/2010): “Seorang WNI bernama MS ditangkap aparat keamanan di Makkah. 1/2023).

 

Judah MS mengatakan ia menjalani proses persidangan. 

 

Fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan, bahwa MS melakukan pelecehan seksual, dibuktikan dengan keterangan dua orang saksi mata dan surat keterangan langsung dari MS.

 

Akibatnya, Saeed kini divonis dua tahun penjara dan denda 50.000 riyal atau 200 juta rubel.

 

“Yang bersangkutan kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar SAR 50.000 pada 20 Desember 2022,” lanjutnya.

 

Saeed melakukan perjalanan ke Mekkah bersama jamaah lainnya pada 3 November 2022. 

 

Namun, Saeed melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

 

Menurut penyelidikan polisi Arab Saudi, Said menyentuh tubuh perempuan Lebanon di depan Ka’bah.

 

Juda mengatakan, KJRI Jeddah belum menerima informasi apapun dari otoritas Saudi.

 

Baca juga: Konsul Jenderal di Jeddah membenarkan kasus WNI yang dituduh menganiaya perempuan Lebanon saat umrah.

 

Akses konsuler untuk bertemu MS baru diberikan oleh otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.

 

Terkait hal tersebut, KJRI Jeddah melayangkan pernyataan protes kepada Kementerian Luar Negeri Saudi. 

 

“KJRI Jeddah sudah menunjuk pengacara untuk tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/23/kemlu-ri-benarkan-wni-asal-sulsel-ditangkap-diduga-lecehkan-perempuan-di-masjidil-haram-saat-umrah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2