Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Peraturan Batasan Pembelian Perlite: Substansinya final.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kementerian ESDM sedang menyelesaikan proses perubahan Peraturan Presiden (PR) 191 Tahun 2014 yang mengatur pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yaitu Pertalite.

 

Nantinya, setelah revisi Perpress selesai, tidak semua kendaraan roda empat atau mobil bisa membeli Perlite di semua SPBU.

 

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Aryaji sebelumnya menyatakan izin inisiatif regulasi masih ada di kementerian lain.

 

Sementara izin inisiatif saat ini ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Baca juga: Kapan Pertalite BBM Purchase Limited? Demikian disampaikan Menteri ESDM dan Pertamina.

 

“Jadi posisi kami sudah menyampaikan apa yang dibutuhkan dalam proses transfer inisiatif. Kami sudah selesai secara material,” kata Tutuka dalam konferensi pers Target Kinerja ESDM 2022 dan 2023 dari Kontan, Senin (30/1/2023). .

 

Tutuka belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai batasan yang masuk dalam aturan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi izin aksi tersebut.

 

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan realisasi subsidi energi pada 2022 lebih rendah dari rencana.

 

Mengutip data Kementerian ESDM, realisasi subsidi energi hingga 2022 sebesar US$157,6 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp97,8 triliun.

 

Di tahun Realisasi subsidi energi tahun 2022 yang semula Rp211,1 triliun, di antaranya subsidi BBM dan LPG mencapai Rp149,4 triliun dan subsidi listrik mencapai Rp61,7 triliun.

 

“Pemotongan bensin dan elpiji khususnya tidak separah yang diperkirakan sebelumnya,” kata Arifin.

 

Menurut dia, perkiraan awal harga minyak mentah Indonesia (ICP) terlalu tinggi. Namun memasuki triwulan III 2022, harga minyak mentah riil mengalami penurunan.

 

Subsidi energi untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp209,9 triliun. Subsidi BBM dan LPG mencapai Rp139,4 triliun, sedangkan subsidi listrik mencapai Rp70,5 triliun. (Filemon Agung/Contan)

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/30/soal-aturan-pembatasan-pembelian-pertalite-kementerian-esdm-substansinya-sudah-final

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2