Kandidat akan didenda jika mereka tidak mengajukan laporan akhir tentang keuangan kampanye mereka.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK) akan didenda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, parpol yang telah mencalonkan caleg akan dikenakan sanksi pembatalan kepesertaan pemilu jika tidak terkait dengan LADK. 

 

Hal ini tertulis dalam Pasal 67 PKPU No. 24 Tahun 2018 sebagai berikut: 

 

Partai politik peserta pemilihan anggota DPD dan anggota DPD yang belum menyerahkan LADK kepada KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) terpaksa harus melakukannya. Sanksi berupa pembatalan pemilihan pasangan calon. di bidang yang bersangkutan.”

 

Sementara itu, Kepala Departemen Teknis KPU RI mengatakan, seluruh peserta pemilu harus menutup rekening khusus dana kampanye (RKDK) saat penghitungan suara selesai. 

 

Selain itu, partai politik wajib menyampaikan laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika partai politik tidak melapor, calon dari partai politik tersebut tidak dapat dicalonkan.

 

Sebelumnya, KPU Indonesia mewajibkan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal ini dimaksudkan untuk membantu lembaga keuangan mengontrol aliran dana kampanye.

 

Dihubungi pada Sabtu (28/1/2023), Idham meminta peserta jajak pendapat untuk menerapkan penetapan RKDK menggunakan kode yang memudahkan pemangku kepentingan mengidentifikasi transaksi pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye.

 

Baca juga: Pemilihan luar negeri PKPU dijadwalkan berakhir pada Juli 2023

 

Idham mengatakan, sebelum kampanye, RKDK harus dibuka oleh bank umum. Kemudian, setelah penghitungan suara, RKDK harus ditutup.

 

“Pembukaan RKDK biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya secara umum. Dan ditutup setelah pemungutan dan penghitungan suara, paling lambat 15 hari kalau tidak salah aturannya”. ” dia berkata.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/28/peserta-pemilu-akan-kena-sanksi-jika-tak-sampaikan-laporan-akhir-dana-kampanye

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama