
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA.A – Kejaksaan Negeri (JPU) menilai, instruksi Ags Nurpatri untuk menyita CCTV DVR oleh Duren Tiga relevan dengan penetapan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda penuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Sebagai anggota Polri, terdakwa mengetahui adanya CCTV DVR kantor pengamanan Polres Duren Tiga yang dibawa oleh saksi Irfan Widianto terkait dengan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi Penyidik bahkan terdakwa tidak ikut dalam kegiatan penyidikan,” kata JPU dalam persidangan.
JPU melanjutkan, sebagai anggota Polri, terdakwa mengetahui DVR CCTV itu diambil untuk penumbra, memang cukup dengan mengambil saja.
“Rekaman kejadian tindak pidana tersebut seolah hilang tanpa bekas tanpa pernah diganti dengan DVR baru,” lanjutnya.
JPU kemudian mengatakan bahwa terdakwa mengetahui tindakan yang dilakukan terhadap DVR CCTV tersebut bertentangan dengan keinginan pemilik DVR yang kebetulan adalah warga Komplek Polsek Duren Tiga.
“Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada paksaan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP.
Terkait persidangan, Agus Nurpatria alias Nofriansya Yoshua Hutabarat diwakili Brigadir J.
Kejaksaan Negeri (JPU) menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Agus membenarkan, saksi menyuruh Irfan Vidyanto mengambil rekaman CCTV di area pengamanan Komplek Polsek Duren Tiga, kata JPU.
Baca juga: Tuntutan JPU: Agus Nurpatria ingin menjebak kasus Briptu J atas perintah
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa Agus memerintahkan saksi Irfan Vidyanto untuk mengambil DVR CCTV kediaman Ridwan Soplanit.
“Agus Nurpatria Adi Purnama akan menjalani hukuman penjara dan hukuman tiga tahun penjara diperintahkan untuk tetap dalam tahanan,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Mantan Caden A. Briopaminal Div Propam Polri harus membayar denda sebesar Rp 20 juta yang dalam kasus ini adalah 3 bulan kurungan.
“Dia didenda Rp 20 juta, 3 bulan kurungan,” jelas jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria dengan UU No. 19 Pasal 33 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008.
“Terdakwa Agus Nurpatria telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melawan hukum, dengan memerintahkan untuk dilakukan dan ikut serta didalamnya. Perbuatan yang merusak sistem elektronik tidak akan berjalan. Harus,” tutupnya sambutannya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/jaksa-menilai-arahan-agus-nurpatria-mengambil-dvr-cctv-duren-tiga-terbukti-salahi-wewenang