Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan Barada E tentang kesetiaan yang tak terduga

Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan Barada E tentang kesetiaan yang tak terduga
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pertanyaan yang dirahasiakan tentang kredibilitas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E.

 

Jawaban ini disampaikan tim jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan transkrip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

 

Dalam tanggapannya, tim penuntut menggambarkan peran Richard sebagai Brigadir J.

 

“Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai tiga kali pemeran Richard Eliezer,” kata Jaksa Penuntut Umum.

 

Baca juga: ICJR telah menyerahkan kasus hukuman penjara 12 tahun Barada E kepada majelis hakim.

 

Jaksa mengatakan peran ini dibuktikan dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

 

“Kami dapat membuktikan perbuatan Richard melalui dua alat bukti yang diajukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumieu,” ujar jaksa.

 

Kredibilitas Richard juga dikatakan menjadi faktor dalam kasus penuntutan.

 

“Permintaan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kredibilitas kesaksian terdakwa, Richard Eleazer Pudihang Lamiyu.”

 

Pada sidang minggu lalu, Richard membaca pembelaan atau memorandum

 

“Apakah kejujuran membayar 12 tahun penjara?”

 

Pleadoy telah membuat pernyataan luas tentang komitmennya terhadap kejujuran.

 

Karena kejujuran diyakini membawa keadilan.

 

Richard mengatakan Rabu (25/1/2023) pada sidang banding pembela: “Haruskah saya tunduk pada arti keadilan daripada kesetiaan? Saya terus percaya bahwa kepatuhan, kesetiaan adalah segalanya dan keadilan sejati bagi mereka yang mencarinya. ).

 

Dia mengajukan pembelaan untuk membela diri dari interogasi jaksa.

 

Terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh pihak kejaksaan.

 

“Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara dan dikurangi masa kurungannya,” ujarnya dengan suara bergetar saat membacakan kasus Barada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. , Rabu (18/1/2023).

 

Jaksa Paris Barada E menghukum Brigadir J 12 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana.

 

“Faktor yang memberatkan terdakwa adalah para pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.”

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/30/jaksa-penuntut-umum-jawab-pertanyaan-bharada-e-soal-kejujuran-yang-tak-dipertimbangkan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2