
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita aset Direktur Operasional PT Waskita Karya Bambang Rianto terkait tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan.
Diketahui, harta benda yang disita Kejaksaan Agung diperkirakan mencapai 1,9 miliar birr.
“Totalnya Rp 1.925.000.000,” kata Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Muda (Deridic Jampidsus) Kuntadi, Kamis (5/1/2023).
Nilai ini diketahui dari total empat barang bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Tiga mobil yang dimaksud adalah Toyota Voxy senilai USD350 juta atas nama Nita Angreni, Lexus RX 300 senilai Rp940 juta atas nama Koperasi Washkita, dan Toyota Avanza senilai USD90 juta atas nama Dideh Kurniasih.
Sepeda motor merupakan harta termahal warisan Bambang Rianto yang harganya mencapai Rp. 545 juta.
Sepeda motor yang dimaksud adalah Vespa Empario Armani 946.
Semua kendaraan ini diambil dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.
Salah satunya saat ini ya (di Jakarta),” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Vespa Imperio Armani Sebagai Tersangka Korupsi Wasquita Karya
Selain barang bergerak, tim penyidik juga menemukan barang tidak bergerak berupa tanah.
“Kami sudah mendapatkan beberapa aset tetap berupa tanah, tapi sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dokumen,” ujarnya.
Tak hanya Bambang Rianto, Kejaksaan Agung juga sedang mencari tersangka lainnya.
“Yang lainnya masih dalam pemeriksaan.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/05/kejaksaan-sita-aset-direktur-bumn-waskita-karya-rp-19-miliar-terkait-kasus-korupsi